Menko Luhut Beri Sinyal Reklamasi Pulau G Akan Dilanjutkan, Sanksi ke Pengembang Dicabut?
Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memberi sinyal mencabut sanksi terhadap pengembang reklamasi Pulau G. Mereka membuka peluang sehingga reklamasi pulau tersebut bisa jalan kembali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tinggal menunggu satu kali rapat lagi untuk membahas hal ini. Rapat itu rencananya akan digelar Jumat (29/9) mendatang.
"Iya (sinyalnya moratorium reklamasi Pulau G akan dicabut). Tinggal besok rapatnya saja," jawab Luhut ditanyai wartawan di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (27/9/2017).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini seluruh permasalahan yang mengganggu kelanjutan reklamasi Pulau G berupa gangguan terhadap pembangkit listrik di kawasan Pantai Utara Jakarta, telah rampung.
Baca juga:
LIVE STREAMING - Sporting Lisbon VS Barcelona, Tom Catalan Perlu Mainkan Sepakbola Terbaik
Miris, Gara-gara Cedera, Mantan Pemain Timnas Indonesia Alih Profesi jadi Satpam
LIVE STREAMING - PSG VS Bayern Muenchen, Adu Pintar 2 Pelatih
Wow, Jalan Kian Terbuka, Egy Maulana Bakal Berkarier di Benua Biru
Jadwal Lengkap Liga Champions 28 September Dinihari, Menanti Laga 2 Raksasa Eropa
LIVE STREAMING - PSM Makassar VS Persipura Jayapura, Tak Disiarkan TV Nasional
Duet Maut Ronaldo-Bale Akhiri Tren Negatif Madrid, Inilah Hasil Liga Champions
"Intake dari air supaya temperatur enggak naik ke listrik, kemarin semestinya sudah selesai," tambah dia.
Hampir semua persoalan kata Luhut, juga telah teratasi. Termasuk peraturan daerah mengenai zonasi.
"Semua titik-titik sudah diidentifikasi. Tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.
Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman waktu itu mengatakan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.
Baca juga:
Rita Widyasari Tersangka - Begini Respon Warga Terkait Status Sang Bupati, Ada yang Masih Sangsi
Foto Wajah Messi Penuh Darah Beredar, Ibunya Menangis, Keluarga Ancam Lapor Polisi
Polisi Sesalkan Foto Messi Terunggah di Medsos, Admin dan Warganet Diminta Tak Unggah Korban
Halisyah Sebut Messi dan Neneknya Tak Akan Kembali, Ini Jalan yang Ditempuh Keluarga Korban
Diperpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Wilayah Kecmatan di Paser
Inilah Jadwal Pemasangan Sensor Kabel Jembatan Mahkota II
Rita Widyasari Tersangka - Ini Hasil Rapat Partai Golkar Tentang Status Calon Gubernurnya
Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.
Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.
"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi Pulau G seterusnya," katanya waktu itu.
Reporter: Adinda Ade Mustami (Tribunnews.com)