Edisi Cetak Tribun Kaltim
Rita Widyasari Tersangka - Dari Kukar, Inilah Saatnya Momen Bersih-bersih di Kaltim
AKSI penggeledahan tim KPK di Kantor Bupati Kutai Kartanegara perlu menunggu keterangan resmi dari KPK.
News Analysis
Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul
AKSI penggeledahan tim KPK di Kantor Bupati Kutai Kartanegara perlu menunggu keterangan resmi dari KPK.
Perkara apa yang sedang ditangani KPK, masih menungu pernyataan resmi, hingga menjadwalkan penggeledahan selama lima hari, 26‑30 September 2017.
Pertama, untuk kepastian perkembangan kasus ini soal apa?
Kita harus menunggu keterangan resmi dari KPK. Terutama menyangkut status Bupati Rita, konteks gratifikasinya dalam kasus apa?
Kalau benar ini ada indikasi gratifikasi, maka sangkaannya menggunakan atau menerapkan pasal 12B UU 20 Tahun 2001.
Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Saya Belum Ditahan KPK!
Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Belum Beberkan Kasusnya, Begini Status WhatsApp-nya Pagi Ini
Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Terjadi Pro Kontra di Netizen Terkait Status Bupati Kukar
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Wow, Ternyata Segini Harta Kekayaan Bupati Kukar Ini
Bagi saya, berita ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan.