Cuma Bermodal Ini, Perempuan Cantik Menipu Korbannya Lewat Investasi Bodong

Tidak sulit bagi Rusmayani (26) tersangka menjalankan bisnis investasi bodong.

Tribun Kaltim/Aridjwana
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin bersama Direskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani, Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya, dan Karo Ops Kombes Pol Heri Heriyadi menggelar pengungkapan kasus investasi bodong senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (28/9/2017) di Mapolda Kaltim. 

Baca: Sebelum Diamankan Warga, Residivis Curanmor Cari Rumah Anggota Polisi, Ada Apa?

Safaruddin mengimbau agar masyarakat agar tak mudah percaya dengan tawaran investigasi yang sekiranya tak logis. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. "Gak mungkin dalam waktu 35 hari bisa memberikan bunga 20 persen lebih. Kita semua harus awas dan mawas diri," katanya.

Sementara tersangka saat berbincang dengan Tribunkaltim.co mengaku juga sebagai korban. Ia mengelak dikatakan dalang dari praktik investasi bodong tersebut. "

Saya diajak, karena kebetulan saya ngajak orang saya ya mau gak mau bertanggungjawab. Saya juga korban. Saya punya teman 30an, entah dibawah mereka saya gak tahu," kilahnya.

Saat ditanya siapa yang merekrutnya atau dalang tindak kejahatan ini, tersangka pun enggan berkomentar. Ia hanya bilang orang itu berada di Jakarta. Terkait soal penyamaran hasil pidana menggunakan asuransi prudential, ia mengaku dulunya sebagai agen asuransi tersebut. "KTP orang gak saya ambil, mereka yang kasih ke saya," tepisnya. 
 

Raup Puluhan Miliar

Siapa sangka bermodal paras cantik lalu memiliki kemampuan berkomunikasi yang bagus, perempuan bernama Rusma Yani Pakpahan (26) mampu mengumpulkan puluhan miliar dalam kurum waktu setahun. 

Sayangnya, uang yang diperolehnya tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong. Para korbannya diimingi keuntungan dengan bunga hingga 27 persen dari penanaman modal investasi dalam kurun tempo 35 hari.

"Benar korbannya dapat itu keuntungan, tapi hanya di awal saja. Selebihnya mereka kena tipu," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpian, Kamis (28/9/2017) di Mapolda Kaltim.

Warga Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersangka pada awal Juni 2017 lalu. 

Penyidik Subdit II PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kaltim dipimpn AKBP Dharma Nugraha melakukan penyelidikan. Barulah pada (22/6/2017) RP diamankan petugas. Ia bersembunyi di rumah kakaknya yang terletak di kawasan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan untuk menghindari kejaran para investor yang jadi korbannya.

Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Leader Investasi Bodong pelaku yang membawahi 188 investor. Lalu melakukan gelar perkara, yang berujung menetapkan perempuan yang lahir pada 18 Agustus tersebut sebagai tersangka. 

"Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 milyar lebih," ucapnya.

Penyidik pun melakukan penggeledahan rumah tersangka di Perumahan Mediterania, Balikpapan Baru. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa, 180 buah polis asuransi Pudential, bundel bukti transfer perputaran uang, print out rekening koran berbagai bank, perangkat elektronik (Laptop, CPU, IPad) membuat purchase order fiktif, Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan para investor, serta beberapa dokumen fiktif lainnya.

"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Balikpapan," kata Safaruddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved