Breaking News

Cuma Bermodal Ini, Perempuan Cantik Menipu Korbannya Lewat Investasi Bodong

Tidak sulit bagi Rusmayani (26) tersangka menjalankan bisnis investasi bodong.

Tribun Kaltim/Aridjwana
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin bersama Direskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani, Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya, dan Karo Ops Kombes Pol Heri Heriyadi menggelar pengungkapan kasus investasi bodong senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (28/9/2017) di Mapolda Kaltim. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tidak sulit bagi Rusmayani (26) tersangka menjalankan bisnis investasi bodong.

Lantaran ia pernah bekerja sebagai supliyer di salah satu perusahaan besar. Dengan modal itulah ia nekat mengkadali ratusan orang untuk memperkaya dirinya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani mengungkapkan tersangka menggunakan modus operandi dengan menawarkan investasi untuk pembiayaan purchase order (PO) pemesanan barang dari PT Sri Rejeki Fertilizer untuk kerjasama pembangunan pabrik di PT HM Sampoerna. 

Baca: Dinobatkan Sebagai Salah Satu Wanita Berperngaruh, Transgender Ini Dulunya Mantan Kolonel Tentara

Di mana dalam hal ini tersangka mengaku sebagai pihak ketiga atau supplier barang dengan menggunakan badan hukum CV Gemini Utama Putra. "Perusahaan tersebut tak berizin atau fiktif," katanya.

Investasi yang ditawarkan tersangka menjanjikan bunga keuntungan yang variatif antara 20% hingga 27% dalam tempo 35 hari.

"Misalnya seseorang ikut investasi PO senilai Rp 100 juta maka dia akan mendapat profit 20% dari total investasi yaitu sebesar Rp 20 juta setelah 35 hari," jelasnnya.

Baca: Astaga, Tak Sungkan, Aura Kasih Posting Foto Ngompol di Celana

Jika ada investor yang tertarik maka dibuat kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK) dengan mencantumkan besaran investasi yang diikuti besaran bunga yang diterima dan jatuh tempo kerjasama tersebut. 

Setelah jatuh tempo SPK tersangka akan mengembalikan modal investasi beserta bunganya sesuai yang disepakati.

Baca: Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi, Jonru: Saya Tidak Menyesal, Tidak ada Gunanya Menyesal

"Juga saat pengembalian dana tersangka juga menawarkan pendanaan untuk PO selanjutnya, sehingga investor banyak yang tidak menarik dana modalnya dan tertarik untuk mengikuti investasi berikutnya. Bahkan banyak investor yang menambahkan modalnya," urainya.

Tidak hanya itu tersangka juga akan memberikan imbalan bonus bagi para investor yang menjadi leader jika berhasil mendapatkan investor lainnya. Sehingga jumlah investor tersangka mampu mencapai ratusan orang. 

"PO yang ditawarkan tersangka dalam investasi diketahui kesemuanya fiktif dan dibuat sendiri oleh tersangka," ujarnya.

Baca: Sebelum Diamankan Warga, Residivis Curanmor Cari Rumah Anggota Polisi, Ada Apa?

Safaruddin mengimbau agar masyarakat agar tak mudah percaya dengan tawaran investigasi yang sekiranya tak logis. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. "Gak mungkin dalam waktu 35 hari bisa memberikan bunga 20 persen lebih. Kita semua harus awas dan mawas diri," katanya.

Sementara tersangka saat berbincang dengan Tribunkaltim.co mengaku juga sebagai korban. Ia mengelak dikatakan dalang dari praktik investasi bodong tersebut. "

Saya diajak, karena kebetulan saya ngajak orang saya ya mau gak mau bertanggungjawab. Saya juga korban. Saya punya teman 30an, entah dibawah mereka saya gak tahu," kilahnya.

Saat ditanya siapa yang merekrutnya atau dalang tindak kejahatan ini, tersangka pun enggan berkomentar. Ia hanya bilang orang itu berada di Jakarta. Terkait soal penyamaran hasil pidana menggunakan asuransi prudential, ia mengaku dulunya sebagai agen asuransi tersebut. "KTP orang gak saya ambil, mereka yang kasih ke saya," tepisnya. 
 

Raup Puluhan Miliar

Siapa sangka bermodal paras cantik lalu memiliki kemampuan berkomunikasi yang bagus, perempuan bernama Rusma Yani Pakpahan (26) mampu mengumpulkan puluhan miliar dalam kurum waktu setahun. 

Sayangnya, uang yang diperolehnya tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong. Para korbannya diimingi keuntungan dengan bunga hingga 27 persen dari penanaman modal investasi dalam kurun tempo 35 hari.

"Benar korbannya dapat itu keuntungan, tapi hanya di awal saja. Selebihnya mereka kena tipu," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin didampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpian, Kamis (28/9/2017) di Mapolda Kaltim.

Warga Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara tersebut dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersangka pada awal Juni 2017 lalu. 

Penyidik Subdit II PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kaltim dipimpn AKBP Dharma Nugraha melakukan penyelidikan. Barulah pada (22/6/2017) RP diamankan petugas. Ia bersembunyi di rumah kakaknya yang terletak di kawasan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan untuk menghindari kejaran para investor yang jadi korbannya.

Sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang Leader Investasi Bodong pelaku yang membawahi 188 investor. Lalu melakukan gelar perkara, yang berujung menetapkan perempuan yang lahir pada 18 Agustus tersebut sebagai tersangka. 

"Jumlah kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 milyar lebih," ucapnya.

Penyidik pun melakukan penggeledahan rumah tersangka di Perumahan Mediterania, Balikpapan Baru. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa, 180 buah polis asuransi Pudential, bundel bukti transfer perputaran uang, print out rekening koran berbagai bank, perangkat elektronik (Laptop, CPU, IPad) membuat purchase order fiktif, Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan para investor, serta beberapa dokumen fiktif lainnya.

"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Balikpapan," kata Safaruddin.

Dari hasil pendalaman terhadap aset tersangka, penyidik berhasil menyita dana yang berada di asuransi prudential sebesar Rp 1,432,049,997. "Murni tersangka sebagai pelaku tunggal," katanya.

Dana tersebut berasal dari 241 polis asuransi milik tersangka, dimana bersumber dari uang kejahatan yang ia himpun dengan cara menipu korbannya melalui investasi bodongnya. 

Dengan piawai tersangka memanfaatkan dokumen kependudukan para korban, lalu memasukkan mereka ke polis asuransi. Para korban tidak tahu menahu apabila mereka dimasukkan ke dalam polis asuransi tersebut

"Tersangka mendapat feed back komisi sebesar 30 persen dari 241 polisi yang berhasil direkrut. Serta mendapat perjalanan wisaya ke London dengan nilai Rp 200 juta. Sisanya dipakai untuk memebayarkan provit kepada investor, money game," ungkap Jenderal Bintang 2 tersebut.

Perempuan cantik berkulit putih bersih dan mulustersebut kini harus rela memakaia baju tahanan berwarna oranye, lalu mendekam di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 46 (1) UURI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

"Tiga pasal kami sangkakan. Penyidik tentunya bakal melakukan pengembangan, karena baru menyita Rp 1,4 miliar sementara kerugian korban ditaksir hingga Rp 20 miliar lebih," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved