Korupsi KTP Elektronik

Hakim Cepi Iskandar yang Menangkan Setya Novanto Ternyata Dikenal Rajin Beribadah

Made Sutisna yang juga merupakan tetangga Cepi, setiap pagi selalu melihat hakim asal Bandung itu untuk pergi ke masjid di Komplek Kehakiman.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. 

Namun, kata Made, kedua hakim itu saat ini pindah menjadi Hakim Tinggi di Pekanbaru.

Tidak hanya rajin ibadah. Cepi juga dikenal cukup tertutup mengenai perkara yang sedang ditangani.

Jika hakim-hakim lainnya, beberapa kali cerita mengenai perkara, tidak untuk Cepi.

Made mengatakan Cepi lebih sering berbicara di luar kasus yang sedang disidangkan. Seperti kehidupan pribadi, hobi dan lain sebagainya.

"Ya ngobrol layaknya teman satu kantor lah. Kan tidak harus melulu soal kerjaan. Soal lain juga beberapa kali ngobrol kok," ucapnya.

KY Segera Periksa
Rekam jejak Cepi Iskandar selama menjadi hakim, tidak lepas dari laporan kepada KY.

Tercatat, Komisi Yudisial sudah menerima empat laporan masyarakat atas perilaku Cepi.

Hanya saja, dalam laporan-laporan itu, KY tidak menemukan adanya tindak pelanggaran etika yang dilakukan Cepi ketika persidangan berlangsung.

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Beliau saat itu masih menjadi hakim di PN Purwakarta. Setelah itu beliau di PN Depok juga sempat dilaporkan. Tapi, tidak terbukti," ujar Ketua KY, Aidul Fitriciada di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Aidul menjelaskan saat ini setidaknya masih terdapat dua dugaan pelanggaran kode etik oleh Cepi yang sedang ditangani KY. Namun belum ada putusan mengenai hal itu.

Selain itu, satu laporan lagi terhadap Cepi yang baru masuk ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik saat menyidangkan praperadilan Setya Novanto.

KY mengaku akan memprioritaskan pelaporan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut memiliki tendensi politik yang tinggi. Sehingga, dinilai harus segera dirampungkan.

"Baru masuk ini. Senin besok ini kami akan periksa dulu informasi-informasi dan bukti yang dilaporkan," jelasnya.

Terkait sanksinya, Aidul belum bisa memprediksi.

Sanksi terberat adalah pemberhentian jika ditemukan ada suap, atau narkoba, perselingkuhan‎ sesuai dengan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved