Cabut SK Sebelumnya, Menko Kemaritiman Beri Lampu Hijau Proyek Reklamasi
Khusus untuk Pulau G, Luhut meminta seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan.
Pasalnya semua permasalahan telah diselesaikan dan pihak pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.
Luhut menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G.
Karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca juga:
Wow, Pria Ini Temukan Harta Terpendam di Ladang, Nilainya Mencengangkan!
Pemuda Ini Dulu Mapan, Sebulan Pasca Menikah Tiba-tiba Jatuh Miskin, Ini yang Bikin Kokoh Bangkit
Lokasi Kematian Denis Kancil Ternyata Sering Telan Korban Jiwa; Antara Mitos dan Kepanikan Massal
Waduh, Gara-gara Peristiwa Ini, Kambing pun Berstatus Tersangka . . .
Tragis! 2 Orang Tewas, 3 Luka-luka, Tertimpa Pohon Besar Saat Berada di Dalam Mobil
Berujung Kontroversi, Inilah Karakteristik Peluru Tajam 40 x 46 MM yang Dibeli Polri
Sang Guru Kaget Seketika Melihat Apa yang Dimakan Muridnya saat Memutuskan Istirahat di Kelas
"Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Menko Luhut di Jakarta, Sabtu (7/10/2017)
Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.
Menko Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi).
Khusus untuk Pulau G, Luhut meminta seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut.
Baca juga:
Rita Widyasari Tersangka - Sang Bupati Ditahan KPK, Begini Situasi Kediaman Pribadinya di Tenggarong
Kebakaran Bisa Ditangani Sendiri Oleh Warga, Begini Caranya
Mulai Siang Ini, Ajang Kekinian Para Lelaki Berlangsung di GOR Sempaja
Hamil 5 Bulan Wanita Asal Samarinda Ini Masih Nekat Edarkan Sabu
Masih Nekat Jual Miras? Siap-siap Hukuman Ini Menanti
Pasca Penahanan Rita, Wabup Minta Warga Tenang
84 Persen Kantin Sekolah Belum Penuhi Syarat Kesehatan
Sedangkan permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan.
"Pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Menko Luhut.
Tahap selanjutnya meminta Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Tujuannya pelaksanaan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Tribunnews.com)