Panglima TNI Sebut Sekarang Presidennya Bingung, Ini Penyebabnya

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini sedang bingung

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 TNI, di Dermaga PT Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini sedang bingung.

Sebab, banyak aturan yang tak bisa dipangkas, karena kewenangannya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang Presidennya bingung," kata Gatot di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat malam (6/10/2017).

Baca: Beredar Surat Terbuka Untuk Arifin Ilham, Isinya Makjleb Banget

"Banyak sekali peraturan."

"Begitu Mendagri (Tjahjo Kumolo) memapras 3000 aturan, MK bilang enggak boleh."

"(Bikin) bingung," katanya menegaskan.

Alhasil, kata Gatot, Presiden Jokowi pun mengeluh.

Alasannya, tak lain karena kewenangan Mendagri untuk memangkas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tersebut dibatalkan MK.

Baca: Wow, Terbang Keliling Asia Cuma Rp 300 Ribuan, Lihat Daftarnya di Sini

"Akhirnya bingung sekarang."

"Pak Jokowi ngomong sama saya, dikurangi sama MK enggak boleh (membatalkan Perda)," ujar Gatot.

Meski mengatakan pemerintah sedang kesusahan untuk memangkas sejumlah aturan, namun di lain sisi Gatot justru menyindir aturan di Tanah Air yang bisa dibeli.

"Saya ceramah di kampus."

"Saya tanya, kalau suatu saat kamu punya negara, negaranya ekuator, kemudian dalam kondisi krisis, penduduknya bakal kelaparan, melihat Indonesia apa yang akan dilakukan?" tanya Gatot.

"Mahasiswanya cerdik, 'saya beli Undang-undang pak'."

"Caranya? Kitab Undang-undang kan bisa kita beli, mahasiswa yang bilang seperti itu," ujar dia.

Adapun beberapa waktu lalu  MK memutuskan bahwa frasa "Perda provinsi dan" yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Baca: Giliran Ketua Pengadilan Tinggi dan Anggota DPR Ditangkap KPK

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dengan adanya putusan MK tersebut maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi. 

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Baca: 5 Artis Ini Menikah Karena Dijodohkan, Bagaimana Nasib Rumah Tangga Mereka?

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. (Panglima TNI: Sekarang Presidennya Bingung.../Kompas.com/Moh. Nadlir)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved