Edisi Cetak Tribun Kaltim

Diperiksa 7 Jam, Rita Widyasari Ungkap Kondisi Penjara KPK

Rita yang mengenakan jaket hitam dengan balutan rompi tahanan oranye tak bicara banyak soal pemeriksaannya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. 

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Umbar Senyum
Selama tujuh jam lebih, sejak Selasa (10/10/2017) siang hingga sore Bupati Kukar non aktif Rita Widyasari diperiksa oleh penyidik KPK atas kasus suap dan gratifikasi yang dituduhkan padanya.

Ditemui usai pemeriksaan, Noval El, kuasa hukum Rita menyampaikan bahwa kliennya kelelahan diperiksa sedari pukul 10.15 WIB.

"Sudah ya, biarkan ibu istirahat dulu, kasihan dari pagi (diperiksa)," terang Noval.

Meskipun kelelahan, Rita tetap saja menebar senyum pada awak media. Dia tetap terlihat cantik lantaran mengunakan lisptik berwarna merah mudah.

"Tadi pemeriksaan masih awal‑awal saya, pokoknya awal‑awal. Seperti soal kronologi peristiwa, soal izin (perkebunan sawit) juga. Tadi sekitar 12 pertanyaan lah," sudah ya, mohon maaf," ungkap Rita sembari masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK.

Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (tribunnews/the)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved