Takut Diblokir? Begini Cara Mudah Registrasi SIM Prabayar, Lihat Videonya

(Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Shutterstock
Kartu SIM 

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Baca: Alami Insiden Mengerikan, Begini Video Tabrakan Crutchlow dengan Lorenzo di Latihan Bebas Motegi

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.

Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.(Kompas.com/Yoga Hastyadi Widiartanto)

Berita ini telah tayang di Kompas.com, berjudul: Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved