Hasil Pemeriksaan Tiga Pimpinan Kejari Samarinda Diserahkan ke Kejagung Terlebih Dahulu
Bahkan selama tiga hari (Jumat, Sabtu, Minggu) ketiganya diamankan di rumah mess Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Kaltim, Acin Muksin mengatakan, hari ini, (Rabu 25/10/2017) pemeriksaan terhadap tiga pimpinan jaksa Kejari Samarinda sudah selesai.
Mereka diperiksa terkait mendalami laporan dana abadi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim tahun 2013.
Hasil pemeriksaan klarifikasi ini, lanjut dia, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, sebelum diberikan hukuman disiplin.
"Sudah selesai. Ya hasilnya diserahkan ke Kejagung dulu dong," ucap Acin, kepada Tribun, Rabu (25/10/2017). Setelah itu, lanjut dia, ada keputusan dari Kejati Kaltim.
Hari terakhir pemeriksaan, kata dia, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bramantyo yang menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa Jaksa Pengawas Rojali di Kejati Kaltim.
Baca juga:
Kereta Tanpa Rel dan Awak Pengemudi Pertama di Dunia Segera Beroperasi di China
Masalah Pencekalan Panglima TNI Masuk Amerika Serikat Sudah Selesai
Sebelum Kena OTT, Bupati Nganjuk Pernah Kalahkan KPK di Praperadilan, Ini Sepak Terjang
Beginilah Kondisi Pasar Tanah Abang Sekarang. . .
Bupati Nganjuk Terjerat OTT KPK
Pendiri dan CEO Facebook Mark Zuckerberg Orang Terkaya Kelima di Dunia
Presiden Donald Trump Dilempari Bendera Rusia Saat Berada di Gedung Putih AS
"Tadi siang saya lihat Bram masih (diperiksa)," ujar Acin.
Ketiga jaksa yang bertugas di Kejari Samarinda yang diperiksa untuk mengklarifikasi laporan dana abadi Aptisi Kaltim, yakni Kepala Kejari Samarinda, Retno Harjantari Iriana, Kepala Seksi Pidana Khusus, Darwis Burhansyah, Kepala Seksi Intelijen, Bramantyo.
Ketiganya diperiksa Jaksa Pengawas Kejati Kaltim sejak Jumat (20/10/2017) sore hingga Rabu (25/10/2017).
Bahkan selama tiga hari (Jumat, Sabtu, Minggu) ketiganya diamankan di rumah mess Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Setelah diperiksa untuk mengklarifikasi dana abadi Aptisi Kaltim, maka hasil pemeriksaan itu akan menentukan apakah ketiga jaksa tersebut bakal dikenakan hukuman disiplin oleh Kajati Kaltim. (*)