Kabid Pertambangan Distamben Kaltim Enggan Tanggapi Lahan Tambang KUD Padat Karya
Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, Goenung Djoko enggan menanggapi sengketa lahan tambang.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, Goenung Djoko enggan menanggapi sengketa lahan tambang antara KUD Padat Karya dan PT Etam Manunggal.
Saat diketahui dikonfirmasi Tribun, ia beralasan sedang ada tamu.
"Saya lagi ada tamu mas. Nanti kalau tidak diangkat teleponnya ribut. Nanti saja," jawab Goenung Djoko kepada Tribun, Kamis (26/10/2017).
Setelah tiga jam, Tribun kembali mengkonfirmasi via ponsel Goenung.
Baca: Belum Sepopuler Yogyakarta atau Solo, Kini Kebumen Berbenah Jadi Destinasi Wisata Utama di Jateng
Ponselnya aktif, namun beberapa kali dihubungi tidak dijawab.
Ada apa Distamben Kaltim, enggan memberikan hak jawab dan keterangan kepada wartawan teerkait sengketa lahan tambang?
Kabarnya, Distamben Kaltim sengaja tidak melampirkan hasil putusan gugatan antara KUD Padat Karya dengan PT Etam Manunggal, saat rekomendasi izin usaha pertambangan ke Kementerian ESDM.
Baca: Warganet Salfok Lihat Undangan Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Kok Gak Pakai. . .
Gugatan KUD Padat Karya diterima Mahkamah Agung terkait sengketa lahan tambang yang berlokasi di sebelah areal hutan lindung Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, Kabupaten Kukar.
Seperti diberitakan Tribun, Kuasa Hukum KUD Padat Karya, Wetmen Sinaga menjelaskan, KUD Padat Karya memiliki lahan konsesi seluas 100 hektar diberikan oleh Kementerian Minerba (kini ESDM) sebagai anak angkat koperasi.
Menurut dia, sejak diberikan konsensi itu, sudah jelas bahwa yang menumpang itu dulu PT Etam Manunggal.
Tiba-tiba ditumpangi Etam Manunggal.
Baca: Video Mesumnya Tersebar, Begini Komentar Hanna Annisa: Hari Ini Berita Gua Sangat Viral!
Akhir ada gugatan tumpang tindih lahan antara KUD Padat Karya dengan Etam Manunggal.
Proses gugatan berlangsung hingga tingkat kasasi dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Gugatan KUD Padat Karya diterima pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Putusan inkracht MA, lanjut Wetmen, meminta Bupati Kukar menyelesaikan IUP Produksi KUD Padat Karya.
Baca: BREAKING NEWS - Warga Karang Joang Geger, Welly Ditemukan Meringkuk Kaku di Bawah Meja Dapur
Surat putusan gugatan MA, disampaikan ke Kementerian ESDM, untuk memerintahkan Bupati Kukar mengeluarkan IUP produksi KUD Padat Karya.
Hingga kini tidak kunjung dikeluarkan surat IUP Produksi KUD Padat Karya.
Sampai batas waktu dilimpahkan ke provinsi, akhirnya ada kebijakan izin dikeluarkan oleh Distamben Provinsi.
Hanya sajan untuk izin saat ini, luas konsesi KUD Padat Karya hanya 25 hektar.
Karena diciutkan karena memasuki wilayah kawasan hutan lindung.
Hanya saja, belum adanya tanggapan dari Distamben Kaltim, kata Wetmen, mengeluarkan surat tanggapan rekomendasi KUD Padat Karya.
"Waktu kita meminta diterbitkan IUP CNC KUD Padat Karya, itu kita lampirkan putusan inkracht Mahkamah Agung. Kalaupun Distamben tidak melampirkan saat rekomendasi IUP CNC diserahkan ke Kementerian ESDM, itukan kesalahan Amrullah (Kadistamben)," kata Wetmen Sinaga, Selasa (24/10/2017) kemarin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lokasi-tambang-batu-bara_20171026_130629.jpg)