7 Hal Penting yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Registrasi Kartu Prabayar, Nomor 6 Harus Hati-hati
Semua nomor harus asli dan valid, KTP atau KK palsu tidak bisa dipakai mendaftar karena data akan dikroscek keasliannya ke server Dukcapil.
Pendaftaran juga bisa dilakukan sendiri oleh pelanggan.
Ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni lewat SMS yang caranya bisa dilihat di siniatau lewat layanan online operator yang dapat diketahui lebih lengkap di sini.
Baca: VIDEO - Beda Usia Jadi Sorotan, Ini Respon Pria Saat Dicibir dan Digoda Wanita yang Lebih Muda
3. Kapan batas waktunya?
Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar pada 31 Oktober 2017.
Tanggal tersebut bukan deadline, melainkan waktu berlaku efektif.
Tenggat waktu registrasi ulang masih beberapa bulan lagi, tepatnya pada 28 Februari 2018 mendatang.
Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.
4. Bagaimana jika tidak punya e-KTP?
Bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?
Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.
Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."
"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo.
Baca: Jadi Mualaf Sejak 14 Tahun Silam, Netter Ingatkan Hal Berikut pada Artis Cantik Pecinta Binatang Ini