UMP 2018, Ini Daftar 3 Daerah yang Tertinggi, Apakah Kalimantan Timur Termasuk?

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Ilustrasi. Suasana rapat Dewan Pengupahan terkait UMP Kaltim 2017, Kamis (27/10/2016). 

TRIBUNKALTIM.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jumlah kenaikan UMP yang ditentukan adalah sebesar 8,71 persen.

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Setidaknya, ada tiga daerah dengan UMP paling tinggi.

Baca: VIDEO - Beda Usia Jadi Sorotan, Ini Respon Pria Saat Dicibir dan Digoda Wanita yang Lebih Muda

Baca: Hati-hati Diblokir, Ini 3 Tahapan Sanksi Jika Anda Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM

Baca: Kisah di Balik Bergugurannya Supermarket Giant, Apakah Ini Pertanda Turunnya Ekonomi Malaysia?

Tiga daerah tersebut adalah sebagai berikut.

1. DKI Jakarta

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.

Baca: Jadi Mualaf Sejak 14 Tahun Silam, Netter Ingatkan Hal Berikut pada Artis Cantik Pecinta Binatang Ini

Baca: Bercerai dari Caisar, Indadari Ungkap Hal Mistis, Termasuk Sempat Muntah Belatung, Ngeri Eh

Baca: Dua Kali Dibongkar Ahok, Jadi Cagar Budaya, Anies Bangun Lagi Pemukiman di Kampung Akuarium

2. Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Seperti diberitakan Surya, jumlah UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3,5 jutaan.

Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.

"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," terang Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).

Baca: Gubernur Kaltim Diingatkan Tentang Penetapan UMP 2018

Baca: 7 Fakta Mengejutkan di Balik Peristiwa Sumpah Pemuda, Nomor 6 Ngga Nyangka Banget

Baca: Perempuan Cantik Penyebar Meme Novanto Sakit Mengaku Iseng, Polisi Buru Penyebar Lainnya

Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.

Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.

3. Sulawesi Utara

Dilansir dari Tribun Manado, Gubernur Sulut Olly Dondokambey meneken peraturan Gubernur no 48 tahun 2017.

Pergub itu pengaturan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018.

UMP Sulut yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.824.286.

UMP tersebut merupakan UMP terbesar ketiga di Indonesia dan paling besar di Pulau Sulawesi.

Namun, UMP tinggi ternyata memiliki risiko tinggi.

Pekerja dari luar daerah bisa menyerbu lapangan pekerjaan di Sulut. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Lantas bagaimana dengan UMP Kalimantan Timur (Kaltim)?

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, Upah Minimum Provinsi Kaltim sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim menjadi Rp 2.543.000.72.
Berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.
Keputusan itu dibahas bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Kepala Disnaker, Fathul Halim (kini dimutasi menjadi Kepala BPKAD), 27 Anggota Dewan Pengupahan (Amir, Novel, Bambang Edi Fitriadi, Syaiful Anwar dll) di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim.
"Semua sudah sepakat, UMP naik menjadi 2.543.000.72. Sebelumnya UMP di Kaltim hanya Rp 2,3 juta," kata Amir P Ali, yang mewakili Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kaltim, kepada Tribun, di kantor KONI Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Rabu (1/11/2017).
Amir P Ali
Amir P Ali (NET)
Sebelum disetujui dan ditetap kenaikan UMP, kata Amir, peserta rapat sempat mengusulkan ke Gubernur Kaltim untuk menggenapkan UMP Kaltim dari Rp 2.543 juta menjadi Rp 2,6 juta.
"Tapi Pak Gubernur tidak mau. Dia tetap sesuai dengan permintaan Menaker," tutur Amir, yang kini menjabat Wakil Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Kaltim.
Penetapa UMP Kaltim, lanjut dia, akan diberlakukan mulai per 1 Januari 2018 mendatang.
Hanya saja, sebelum diberlakukan, semua pihak dapat mengajukan sanggahan atas penetapan UMP Kaltim.
"Mereka, siapapun dia, buruh atau warga yang merasa tidak setuju atau tidak cocok dengan angka UMP itu, bisa mengajukan sanggahan ke PTUN (Pengdilan Tata Usaha Negara).
Tapi harus punya dasar. Jadi sebelum diberlakukan akan ada masa sanggah sebelum bulan Januari 2018 mendatang," urai Amir. (*)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved