Soal Pelaporan Penyebar Meme, Novanto Justru Diuntungkan, Begini Mahfud Beber Alasannya

"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan. Mungkin dia juga akan lebih mendapat keuntungan bila dikiritik,"

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto mendapat keuntungan dengan memolisikan penyebar meme dirinya saat terbaring sakit di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Minggu (5/11/2017).

"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan. Mungkin dia juga akan lebih mendapat keuntungan bila dikiritik," kata Mahfud.

Keuntungan itu, kata Mahfud, tak lain adalah menjadi bahan pemberitaan media sehingga publik lupa akan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berdiskusi dalam acara peluncuran buku berjudul Akal Akal Akil di Jakarta, Selasa (25/11/2014). Buku yang membahas sejumlah hal mengenai kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut ditulis oleh Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanurejo. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berdiskusi dalam acara peluncuran buku berjudul Akal Akal Akil di Jakarta, Selasa (25/11/2014). Buku yang membahas sejumlah hal mengenai kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut ditulis oleh Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Budiman Tanurejo. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Mendapat perhatian orang menjadi berita sensasional yang tidak pada substansi yang dia lalukan lalu berpindah ke soal pelaporan," kata dia.

Karenanya, pakar Hukum Tata Negara tersebut menilai, persoalan pelaporan Novanto terhadap kader PSI Dyan Kemala Arrizzqi tak perlu diributkan.

"Jadi saya kira tidak penting meributkan hal-hal itu biarin saja enggak usah diberitakan," kata Mahfud.

"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri. Kan susah ada undang-undangnya. Kita tidak bisa menghalang-halanginya dia untuk itu," tambahnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menilai sikap Novanto membuat laporan ke Polisi tersebut adalah peringatan bagi pihak-pihak yang ingin mencari perkara dengan dirinya.

"Saya kira banyak motif. Satu seperti warning agar tidak main-main kepada dia. Kedua bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek dari kasus utama. Itu kan delik aduan yang mungkin akan sulit pembuktiannya," tutup Mahfud.

Diketahui, saat ini Dyan yang ditangkap karena menyebarkan meme Setya Novanto sudah dilepas pihak kepolisian.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved