Presiden Borneo FC Geram, Namanya Dicatut Manajer Persib Bandung
Sebelumnya, Umuh mencatut nama Nabil saat membandingkan sanksi yang diterimanya dari Komisi Disiplin PSSI.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Cornel Dimas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Presiden Borneo FC geram dengan pernyataan Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.
Sebelumnya, Umuh mencatut nama Nabil saat membandingkan sanksi yang diterimanya dari Komisi Disiplin PSSI.
Baca: Ulang Tahun, Fahri Hamzah Senang Dapat Kejutan dari Twitter
Dilansir dari laman bobotoh.id, Umuh heran dengan sanksi yang dijatuhkan komisi disiplin PSSI kepadanya. Ia menanyakan dasar komdis PSSI terkait sanksi 6 bulan larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola.
Hukuman itu menurutnya lebih berat ketimbang yang diterima Nabil Husein.
"Aneh tapi nyata, Nabil (presiden klub Borneo FC) aja kan terang-terangan, masalahnya lebih berat dari saya cuma sebentar, sudah bisa duduk lagi di bench. Kalau saya sampai 6 bulan dari mana dasarnya?," ujar Umuh diansir dari laman bobotoh.id Kamis (9/11/2017).
Baca: Surya Paloh Beri Restu Harbiansyah Maju di Pilgub Kaltim
Pernyataan Umuh itu mendapat respon dari Nabil. Melalui akun Twitter pribadinya (@nabilhusein17), Presiden Borneo FC ini menganggap pernyataan Umuh sebagai lelucon.
Pasalnya Nabil mengaku tak pernah lagi duduk di Bench pemain Borneo FC sejak aturan diberlakukan.
"Lucu emg manager ini, bawa2 nama sy, blg saya duduk di bench lagi. Semenjak aturan ada, saya tidak pernah duduk di bench kali OM," tulis Nabil, Jumat (10/11/2017).
Baca: Komentari Rina Nose yang Lepas Jilbabnya, Uus Malah Dapat Bully dari Netizen
Kasus yang menimpa Umuh sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Nabil Husein.
Umuh dilarang aktif selama enam bulan di sepak bola Indonesia karena tindakan memprovokasi saat Persib Bandung dijamu Persija, Jumat (3/11/2017) lalu.
Umuh Muchtar dinyatakan melanggar Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para offisial tim.
Baca: Derby Kaltim Terakhir di Stadion Batakan, Ini Line Up kedua tim
Sanksi Komdis PSSI merujuk Pasal 22 Kode Disiplin PSSI dalam pemberian sanksi terhadap Umuh Muchtar. Dalam putusan bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017 itu, Komdis PSSI juga menghukum Umuh dengan denda senilai Rp 50 juta.
Umuh diharuskan membayar denda selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan dikeluarkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/nabil-husein-said-amin_20170920_213400.jpg)