Agar tak Ditilang, Driver Taksi Online Diberi Waktu Tiga Bulan Urus SIM A Umum, Ini Syaratnya

Pemohon yang hendak meningkatkan kartu lisensi mengemudinya itu wajib memenuhi berbagai persyaratan.

TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Albert Pagaruli, Ketua DPD Asosiasi Driver Online Kaltim, saat Sosialiasi Pembinaan Angkutan Orang di Hotel Aston Balikpapan, Sabtu (21/10/2017) siang. 

Pemohon yang hendak meningkatkan kartu lisensi mengemudinya itu wajib memenuhi berbagai persyaratan.

Seperti keterangan kesehatan dari dokter, psikolog, dan memiliki surat keterangan uji keterampilan pengemudi/kliping, melalui uji simulator.

Setelah itu terpenuhi, bisa langsung mendatangi bagian sarpras dan langsung membayar dan isi formulir di bank BRI serta mengikuti uji praktek serta teori.

Biaya formulir di Bank BRI Rp 120 ribu, surat keterangan uji keterampilan pengemudi/kliping Rp 50 ribu, dan tes psikologi Rp 150 ribu.

"Mekanisme dan persyaratan sudah jelas, yang ajukan minimal punya SIM A selama setahun. Usia kalau SIM umum 21 tahun" tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved