Pilgub Kaltim
Komisi I DPRD Kaltim Ingatkan Gubernur Segera Beri Peringatan kepada Sekprov dan DLH
Hal ini terkait dengan pencalonannya di Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 mendatang.
Saran Komisi I DPRD Kaltim terhadap teguran KASN, Gubernur Kaltim segera mengeluarkan surat peringatan ke Sekprov dan Dinas Lingkungan Hidup, karena sudah dipantau Bawaslu RI.
"Kalau tidak salah, surat itu wajib ditindaklanjuti (batas waktu Gubernur keluarkan surat peringatan) selama 30 hari. Dan yang bersangkutan (Rusmadi) sebaiknya membuat surat pernyataan, bahwa tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pajabat tertinggi ASN di Kaltim," saran politisi PAN Kaltim.
Baca: Cetak Sejarah! Asia Kirimkan 5 Negara di Piala Dunia 2018
Selain itu, lanjut dia, untuk kegiatan yang terkait politik/pilgub dilaksanakan diluar jam tugas/kerja ASN.
"Penegasan itu diperlukan, daripada dapat teguran dari MenPAN RB atau Mendagri," ujarnya.
Namun demikian, Zein menyatakan, bahwa prinsipnya setiap warga negara memiliki hak politik, tetapi tidak dengan melanggar ketentuan dan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang melekat. (*)