Berita Video

VIDEO - Dimasukkan Boks Plastik, Ratusan Satwa Liar Jenis Burung Nyaris Diperdagangkan ke Sulawesi

Saat itu, ratusan burung tersebut dimasukan ke dalam 34 boks, hendak dikirim dan diperjualbelikan di wilayah Sulawesi Selatan.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ratusan burung berbagai jenis diamankan BKSDA Kaltim bersama Stasiun Karantina Pertanian Klas 1 Samarinda, Kamis (16/11/2017). 

Pelaku pun dijerat Pasal 50 ayat 3 m Jo Pasal 78 ayat 12 UU RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Baca: Proses Naturalisasi Baru Rampung, Spaso Langsung Masuk Timnas, Ini Alasan Pemanggilannya

Baca: Ini Dia Calon Lawan Bali United di Liga Champions Asia

Baca: Setya Novanto Menghilang, KPK Periksa Aburizal Bakrie Terkait Kasus E-KTP

Lihat videonya berikut ini:

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved