Doddy Diminta Menyerahkan Diri, Ini yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang

Kejari Bontang kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Kaltim Dody Rondonuwu agar kooperatif.

Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Selebaran DPO terpidana Doddy Rondonuwu yang disiapkan Kejaksaan Negeri Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri Bontang kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Kaltim Doddy Rondonuwu agar kooperatif.

Doddy diminta menyerahkan diri paling lambat 27 Nopember 2017 untuk menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara sesui putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi berjamaah dana asuransi DPRD Bontang periode 2004-2009.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada terpidana (Dody), agar koperatif dan menyerahkan diri sesuai janjinya," ujar Plt Kejari Bontang, Agus Kurniawan, Selasa (21/11).

Baca: Suami Arumi Bachsin Berkhianat, PDI-P Ikhlaskan Pilih Jalan Sendiri

Menurut Agus, pihaknya sudah memanggil terpidana Doddy secara patut agar hadir Senin (20/11) mendatang. Atas pemanggilan tersebut, Doddy melalui kuasa hukumnya meminta penundaan panggilan karena alasan sakit. Sayangnya, permintaan penundaan itu tidak disertai bukti pendukung seperti dari dokter atau institusi kesehatan.

"Kuasa hukumnya minta penundaan panggilan, tapi karena tidak ada data pendukung seperti surat keterangan dari dokter atau dari ahli, jadi kami tetap keluarkan panggil kedua," katanya.

Dikemukakan, proses eksekusi terhadap Doddy tetap dilakukan secara patut dan prosedur. Pasalnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim ini sudah berkomitmen menjalani putusan Kasasi MA tanpa perlu upaya paksa.

"Yang bersangkutan sudah komitmen akan menyerahkan diri tanpa paksaan. Jadi kita hargai, namun tetap kita menjalankan prosedur yang baku," kata Agus.

Baca: VIDEO - Aksi Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Akhirnya Membuahkan Hasil

Ia menambahkan, sesuai ketentuan batas waktu pemanggilan kedua terhadap Doddy berlaku sampai Senin (27/11) pekan. Jika terpidana tak kunjung mematuhi panggilan, maka pihak Kejaksaan akan melayangkan panggilan terakhir dengan batas waktu hingga tanggal 4 Desember.

"Nah, kalau panggilan ketiga tetap tidak diindahkan maka kami tentu melakukan eksekusi baik melalui upaya paksa atau kesadaran terpidana," katanya.

Seperti diberitakan, Doddy Rondonuwu dijerat kasus korupsi berjamaah dana asuransi DPRD Bontang periode 2004-2009.

Awalnya, Doddy bersama beberapa koleganya di DPRD Bontang, Asriansyah, divonis hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bontang. Atas putusan tersebut, Dody mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, vonisnya justru bertambah menjadi 2 tahun serta denda Rp 200 juta.

Baca: Senang Kali Aku, Bangga Marga Siregar Bersaudara dengan Presiden

Doddy kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun permintaan kasasinya ditolak dan vonis tetap 2 tahun dengan denda Rp 50 juta.

Dia mengajukan kasasi bersama rekannya Asriansyah yang sudah menyerahkan diri untuk menjalani pidana penjara sehari pasca terbitnya putusan MA 10 Oktober 2017. (don)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved