Kejari Kubar Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kadis PU dan PPTK Mahulu Selama 40 Hari
Proyek pembangunan jembatan tersebut dibiayai dana APBD Pemkab Mahulu tahun anggaran 2015.
"Kita sudah informasikan. Bahkan pada saat penahanan pertama teman-teman media datang. Tapi kok nggak ada beritanya. Mungkin nggak enak diberitakan, karena sudah dapat kontrak halaman," sindir Johansen, kepada Tribun.
Proyek pembangunan jembatan tersebut dibiayai dana APBD Pemkab Mahulu tahun anggaran 2015.
Kontraktor yang mengerjakan PT Bumi Anugrah Persada. Hasil penyidikan, terungkap bahwa proyek itu belum tuntas secara keseluruhan.
Bahkan tim penyidik Pidsus Kejari Kubar sudah mengantongi nilai estimsi kerugian negara akibat kelebihan pembayaran yang tidak sesuai progres pengerjaan jembatan.
"Tapi realisasi proyek itu sekitar 54 persen. Tapi sudah dibayar 100 persen. Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar," ungkap Johansen Silitonga. (*)