Program Uya Kuya Dijatuhi Sanksi KPI Gegara Host Beginikan Sarita dan Shafa Harris Bercerita Ini

Dikutip dari situs KPI, program tersebut merupakan acara milik Uya Kuya berjudul "Pagi-pagi Pasti Happy"yang tayang setiap pagi.

Sarita Abdul Mukti (Instagram) 

KPI Pusat menilai muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam kaitannya dengan isu privasi tersebut tidak dapat ditampilkan.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber, penghormatan terhadap hak privasi, dan perlindungan anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).

Diakhir penjelasannya, Ketua KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

[M. Syah Beni]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved