Ketua RT/RW Bertepuk Tangan saat Anies Naikkan Dana Operasional dan Tak Perlu Bikin LPJ

"Mulai 2018, Bapak Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies.

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melakukan kunjungan kerja dengan jajaran pemerintah kota dan tokoh masyarakat di Jakarta Pusat. Acara digelar di Gedung Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017). 

Dia yakin dana itu tidak akan disalahgunakan karena biaya operasional di lingkungan RT/RW sangat tinggi.

Anies meminta ketua RT/RW menjaga kepercayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola dana operasional yang akan mereka terima nantinya.

Dengan dihapusnya LPJ dana operasional, Anies ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi.

"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," kata Anies.

Baca: Sidak Jalan Tol Diguyur Hujan Lebat, Mobil Gubernur Kaltim Terpaksa Didorong

Baca: Ogah Dompleng Nama Ayahnya yang Presiden, Inilah Bisnis Anak-anak Jokowi

Baca: Sering Bercinta Bisa Bikin Langsing, Nggak Percaya? Ini Loh Faktanya

Pakai tanda terima 

Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, LPJ dana operasional rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima.

Ketua RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ tersebut.

"Mungkin nanti tanda terima bahwa dia (Ketua RT/RW) sudah menerima (dana operasional). Tanggung jawabnya berdasarkan itu," kata Bambang.

RT/RW di Jakarta akan langsung mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional kepada warga.

Warga di lingkungannya bisa menilai apakah dana itu benar-benar digunakan untuk operasional atau tidak.

Saat ini mekanisme LPJ dana operasional dibuat dengan meminta RT/RW memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan yang dikirimkan kepada kelurahan setempat.

Laporan pertanggungjawaban yang ada saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebut pengguna uang penyelenggaraan operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved