Sabtu, 11 April 2026

Bawaslu Belum Terima Surat Teguran Gubernur ke Sekprov dan Empat Kepala Dinas

Berdasarkan surat itu, lanjut Galeh, ia melaksanakan tugasnya untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi pengaduan KASN‎ itu ke Gubernur Kaltim.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Galeh Akbar Tanjung, anggota Badan Pengawas Pemilu Kaltim. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim hingga kini belum menerima surat teguran yang dikeluarkan Gubernur Kaltim terkait peringatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan politik praktis yang dapat menciderai netralitas ASN.

Komisi ASN menerima laporan dari DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Kaltim, tanggal 4 Agustus 2017 lalu.

Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang.

Pengaduan itu juga ditujukan pada Sekprov, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tanggal 13-14 September 2017.

Baca juga:

Serba-serbi Ballon d'Or 2017, Cristiano Ronaldo Bakal Melenggang Mulus?

Gattuso Sorot Tajam Para Pemain Baru AC Milan yang Tak Kunjung Tampil Maksimal

Borneo FC Resmi Boyong Edy Gunawan, Ini Fakta-fakta tentang si Lincah Jebolan Persiba

Hasil Liga Champions, Cristiano Ronaldo Cetak Gol di 6 Laga Beruntun

Rekor! 5 Klub Inggris Masuk 16 Besar, Inilah Hasil Lengkap Liga Champions

Jasad Tahayasin Ditemukan, Pemain Idolanya Asal Brasil Kirim Pesan Belasungkawa

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, berdasarkan surat Bawaslu RI nomor : 1221/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2017 periral surat KASN Nomor : B-2778/KASN/10/2017, perihal rekomendasi atas pengaduan.

"Dalam surat itu, Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KASN kepada Gubernur Kaltim. Dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan kepada Bawaslu RI," tutur Galeh yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan dan Sosialisasi, ditemui Tribun, di kantornya di Jalan MT Hariyono, Samarinda, Kamis (7/12/2017).

Berdasarkan surat itu, lanjut Galeh, ia melaksanakan tugasnya untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi pengaduan KASN‎ itu ke Gubernur Kaltim.

"Apakah rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti gubernur apa belum? ‎Gubernur direkomendasikan untuk memberikan peringatan kepada yang dilaporkan. Itu dibatasi sampai 30 hari. Informasinya, surat dari KASN itu diterima Pemprov tanggal 8 November lalu. Berarti hari ini sudah 30 hari batas waktu untuk memberikan peringatan ke Sekprov dan empat kepala dinas," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved