Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?
MoU pembangunan Transmart dimulai sejak 2013 lalu. Sementara RTRW Pemkot Samarinda baru keluar di 2014.
Baca: Hari Ini Tepat 37 Tahun John Lennon Tewas Tertembak, Ini 6 Fakta Mengenai Kematiannya
Baca: Bagi 600 Helm untuk Pelajar Teluk Pandan, Wabup: Jangan Mau Dibonceng Jika tak Pakai Helm
Persoalan benar atau tidanya penetapan RTRW ini dikemudian disampaikan tegas oleh Edi Kurniawan, Komisi II DPRD Kaltim, saat dikonfirmasi di hari yang sama.
“Ini salah Perdanya. RTRW-nya salah. Kan ini tanahnya orang (Pemprov), kok dijadiian RTH. Mestinya dia harus komunikasi dengan pihak pemilik lahan.
Nah, sudah belum komunikasi dengan Pemprov sebagai pemilik lahan? Belum? Ya, salah itu,” ucapnya.
Ia pun memberikan contoh hal tersebut.
Misalnya, kalau seandainya pak Syahrie Jaang (Walikota Samarinda) punya tanah 2 Ha di tengah kota. Punya sertifikat. Terus, ujug-ujug dijadiin RTH. Kira-kira bisa terima atau tidak?

Jadi, lain jika ini tanah Pemkot yang dijadikan RTH, itu wajar.
Jadi, Perdanya juga cacat hukum, kan itu tanahnya orang kok, bukan tanahnya Pemkot. Ini kan ada unsur kesengajaan di sana, menjadikan RTH. Ada apa ini?
Masa sih waktu sebelum menetapkan RTH, tak cek ke lapangan ? Cek dulu, tanah ini tanah milik siapa sebelum dijadikan RTH.
DPRD Samarinda juga yang punya andil mensahkan ini, juga punya andil kesalahan dong,” ucap Edi Kurniawan.
Sementara itu, Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin, saat dikonfirmasi di hari yang sama, juga menjelaskan terkait hal tersebut.
Baca: KAMMI Kaltim-Kaltara Kecam Pernyataan Donald Trump, Ini 3 Pernyataan Sikapnya
Baca: Desain Bungkus Markobar, Martabak Milik Gibran Mirip Karya Fanart Ubermensch, Nyontek?
Baca: Jelang Pilgub, Akademisi Tantang Bawaslu Awasi Pejabat Polri, Jangan Hanya Pejabat Pemprov Saja