Gamawan Fauzi Terlibat Kasus E-KTP? Mengejutkan, Begini Andi Narogong Sebut Peran Adik Mendagri Itu

Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kesaksian terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong, Kamis (7/12/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta akhinya memberikan benang merah peran vital tiga orang yang selama ini ditutup rapat.

Andi Narogong blak-blakan menyebut peran mereka setelah KPK menjadikannya sebagai justice collaborator. Ini membuat hakim Jhon Halasan Butar Butar merasa suprise. Ia memuji sikap terdakwa Andi.

Tiga nama dimaksud adalah Ketua DPR RI Setya Novanto, Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, dan adik Menteri dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.

Menurut Jhon, keterangan yang disampaikan Andi Narogong mengungkap banyak fakta yang selama ini masih menjadi teka-teki.

"Anda saya lihat tidak tegang, tidak marah, tenang. Memberikan keterangan yang notabene keterangan yang Anda berikan hari ini tak pernah Anda berikan sebelumnya di tempat lain," kata Jhon Halasan kepada Andi Narogong.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017) - TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017) - TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN 

Jhon kemudian bertanya kepada Andi Narogong, kenapa sebelumnya tidak mengungkapkan keterangan itu saat penyidikan dua terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

"Jadi, saat itu saya juga perlu mengingat-ingat kembali seluruh peristiwa sebenarnya. Banyak pertentangan di dalam hati kecil saya," kata Andi Narogong.

Setelah melewati pergulatan batin, Andi sadar harus mengungkapkan semuanya di persidangan. 

Lagipula, ia merasa ditinggal oleh orang yang dibantunya. Apalagi yang dibantunya menimpakan semua kesalahan pada dirinya.

"Akhirnya saya dengan kesadaran sendiri, ya sudah. Saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari demi kebaikan bersama. Demikian, Yang Mulia," lanjut Andi Narogong.

Dalam seluruh persidangan saat agenda pemeriksaan saksi-saksi, Andi Narogong memang tidak mau memberikan bantahan terhadap keterangan saksi-saksi. Hal itu juga yang sempat membuat Jhon sedikit 'terbawa emosi'.

Jhon memperingatkan sikap Andi Narogong tersebut bisa mempersulit dirinya karena walau saksi-saksi memberikan keterangan tidak bersesuaian, Andi memilih tidak memberikan tanggapan.

Misalnya saja mengenai keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto di persidangan. Novanto menggatakan tidak pernah terlibat pada pertemuan-pertemuan e-KTP.

Namun, di persidangan kemarin, Andi Narogong mengungkap secara rinci peran Novanto di anggaran dan peran Novanto dalam mengurus distribusi uang 5 persen ke DPR RI.

Keterangan Andi Narogong juga secara otomatis membantah keterangan bekas Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Politikus Partai Golkar itu membantah terlibat dan bahkan sampai menangis di persidangan mengaku tidak pernah menerima uang korupsi e-KTP.

Di persidangan, Andi Narogong mengungkapkan pernah ke ruangan Chairuman di DPR RI membicaraka e-KTP.

Chairuman juga bahkan menagih jatah 5 persen untuk DPR RI kepada Andi. Permintaan itu dibicarakan di kantor Setya Novanto di Equity Tower yang juga disaksikan Novanto.

Keterangan Andi juga memberikan benang merah mengenai Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

Menurut dia, Gamawan Fauzi ikut terlibat karena adiknya Azmin Aulia mendapat ruko daru Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Azmin Aulia sebenarnya bukan siapa-siapa. Dia bukan pejabat negara. Hanya seorang adik menteri.

Di persidangan, Gamawan bahkan meminta untuk dikutuk apabila terlibat pada perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Kata Andi, tiga nama yang berperan penting dalam kemenangan tender e-KTP adalah Setya Novanto, Irman dan Azmin Aulia.

"Kalau semua hal yang Anda terangkan hari ini benar adanya, tentu ini sangat mentuntungkan bagi penegakan hukum dan Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti terhadap pihak-pihak lainnya," kata Halasan di akhir persidangan.

Dalam persidangan terdahulu, 18 Mei 2017, pemilik PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannno mengakui beberapa kali bertemu dengan Asmin Aulia, adik  Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

Pada awalnya, Paulus Tannos mengatakan Asmin selalu menolak ketika Paulus mencoba mengajak membicarakan mengenai proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Saat itu Asmin bilang untuk e-KTP jangan bahas dengan saya deh. Karena kakaknya kan Mendagri. Jadi Bapak Asmin tidak tahu dan tidak pernah mau membicarakan e-KTP dengan saya dan saya tidak pernah bahas e-KTP dengan Asmin," kata Paulus Tannos saat memberikan kesaksian melelui teleconference dari Singapura di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Walau membantah pernah membicarakan mengenai masalah e-KTP, Paulus Tannos mengkaui pernah menjual sebuah ruko miliknya di Jalan Wiajaya, Jakarta Selatan kepada Asmin.

Tannos mengatakan dia menjualnya karena ruko tersebut tidak dipakai lagi olehnya.

Ceritanya, ruko tersebut sebelumnya hendak disewa oleh Hendra, seorang kawan Gawaman Fauzi.

Setelah disewa Hendra, Tannos mengatakan dia membutuhkan dana sehingga berniat untuk menjual ruko tersebut.

"Saya butuh dana karena saya butuh dana akhirnya saya tanyakan kepada Asmin. Mau enggak beli ruko saya dengan harga pasar. Akhirnya Asmin tanya harga pasar yang wajar berapa," ungkap Paulus Tannos.

Paulus awalnya tidak mengingat harga karena yang mengurus harga adalah stafnya.

Namun, Jaksa kemudian meningatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik, Asmin mengatakan harganya Rp 3 miliar.

 
"Mungkin Pak. Pada saa itu harga pasar yang wajar," kata dia.

Selain Ruko, Paulus Tannos juga menjual tanah miliknya di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Tanah tersebut awalnya dia tawarkan ke temannya Johnny G Plate.

Plate juga terdaftar sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

"Saya tawarkan, Johnny bilang jangan saya sendiri deh. Akhirnya Johnny tawarkan Asmin. Saya bilang oke. Setahu saya Johnny Plate beli setengah, 50 persen, Asmin beli 50 persen. mereka juga berikan ke saya harga pasar yang wajar," kata dia.

Menurut Paulus, harga tanah tersebut adalah 2 juta dolar Amerika Serikat dan dibeli setengah oleh Plate dan Asmin.

"Saya tidak ingat Pak. Mungkin saya jual lebih dari dua kali NJOP. Kurang lebih untuk keseluruhannya itu 2 juta US Dolar sekian. Dan 50 persen dibayar Johnny Plate, 50 persen dibayar Asmin," kata dia.

Tanah tersebut dijual tahun 2012 dan Tannos sudah bermukin di Singapura.

[Eri Komar Sinaga, Tribunnews]

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved