Darurat Narkoba
Astaga! Dalam 3 Hari 250 Butir LL Habis, Begini Pengakuan Pengedarnya
Dari pengakuan tersangka, Warade (32) mengambil obat terlarang tersebut dari adiknya sendiri yang saat ini masih diburu petugas.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Obat terlarang tersebut didapat saat tim opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Payan Simangungsong menggeledah rumah tersangka, yang terletak di Jalan Manunggal RT 26 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.
Awalnya tersangka sempat mengelak dituding sebagai pengedar LL, namun saat polisi menemukan barang haram tersebut, Warude tak bisa berkata apa-apa lagi. Ia pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
"Kami menemukan barang (LL) di dalam botol alkohol 70 persen saat lakukan penggeledahan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Selasa (5/12/2017).
Pengungkapan tersebut tak lepas dari informasi masyarakat, yang melapor bahwa di rumah tersebut marak terjadi transaksi obat terlarang. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek," tuturnya.
Ibu beranak 5 tersebut saat ini mendekam di sel polsek Balikpapan Selatan. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangja diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)