Jebol Atap Kantor JNE, Maling Bongkar Brankas dan Hilangkan Jejak dengan Cara Ini
Senin (18/12/2017) pegawai kantor JNE yang terletak di kawasan Markoni, Balikpapan kota terkejut lantaran plafon kantornya bolong.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Senin (18/12/2017) pegawai kantor JNE yang terletak di kawasan Markoni, Balikpapan kota terkejut lantaran plafon kantornya bolong.
Belum lagi melihat brankas uang mereka rusak, uang senilai Rp 4 juta rupiah di dalamnya pun raib bersama satu unit laptop kantor.
Tak terima dengan apa yang mereka alami, Supervisor JNE bernama Roni melapor ke Polres Balikpapan.
Di hadapan petugas dirinya mengatakan diduga maling yang menyatroni kantornya beraksi pada malam hari.
Kantor yang tak dijaga sekuriti bila malam hari itu sebenarnya terdapat CCTV.
Baca: Tak Cuma Jerawat, Komedo di Wajah juga Bikin Sebel! Ini Cara Menyingkirkannya
Baca: BREAKING NEWS - Warga Geger, Seorang Pria Paruh Baya Tiba-tiba Tewas di Pinggir Jalan Milono
Baca: Man United Gigit Jari, Milinkovic-Savic Masih Bahagia Bersama Lazio
Namun penjahat yang menyelinap ke kantornya cukup pintar.
Sebelum meninggalkan kantor JNE, pelaku masuk ke ruang kontrol CCTV.
Lalu mencabut CD room yang berisi rekaman pantauan CCTV, kemudian merusaknya dengan merendamnya di air toilet.
"CDR direndam, pak. Dia rusak pintu kontrol CCTV. Cabut barang itu baru direndam di air," katanya.
Walhasil, uang Rp 4 juta dan satu unit laptop kantor berhasil digondol.
Baca: Pernikahan Baru Seumur Jagung, Taqy Malik Ceraikan Istrinya, Ini Ungkapan Salma Fina Sunan
Baca: Sudah 4 Tahun tak Kebanjiran eh Sekarang Kena Lagi, Ini Keluhan Warga kepada Anies-Sandi
Usai beraksi pelaku diduga keluar dari pintu belakang, tak melalui jalan masuk yang sama ketika berhasil masuk ke kantor JNE tersebut.
Kanit Jatanras Polres Balikpapan, Ipda Dian Kusnawan mengatakan saat ini kepolsian tengah mendalami laporan tersebut.
Ia memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut. (*)