Jual Elpiji Melon Lebih dari Rp 25.000, Siap-siap Kena Sanksi!
Operasi pasar digelar dalam menyikapi langka dan tingginya harga elpiji 3 kg yang melambung.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Operasi pasar digelar dalam menyikapi langka dan tingginya harga elpiji 3 kg yang melambung.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Dony Evriady mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat ke para pengecer, pangkalan maupun agen BBM.
Bahkan, sudah ada satu pengecer yang diberi sanksi dengan tidak dipasok elpiji 3 Kg lagi, karena kedapatan menjual elpiji 3 kg seharga Rp 30.000-35.000 per tabung.
Padahal, harga tertinggi yang ditetapkan adalah Rp 25.000 per tabung.
Baca: Operasi Pasar, Disperindag Kutim Pasok 10.000 Elpiji 3 Kg
“Siapa yang menjual jauh dari harga eceran tertinggi, siap-siap saja kena sanksi. Dari kami, sanksi yang diberikan adalah tidak dipasok lagi elpiji 3 kg. Sedangkan untuk sanksi lainnya, terkait pidana, diserahkan pada pihak kepolisian.
Namun, untuk di kecamatan ada harga yang sedikit berbeda. Karena ada biaya ongkos angkut yang dibebankan pada pengecer.
Baca: Salut! Pelaut Ini Sukses Keliling Dunia Selama 42 Hari 16 Jam Pakai Kapal
Baca: Terbukti Memproduksi Ekstasi dan Sabu, Izin Usaha Diskotek MG Resmi Dicabut
Baca: Bus Berpenumpang 22 Orang Terbalik di Trans Kalimantan
Baca: KPK Pastikan Tidak Ada Peristiwa atau Fakta yang Hilang di Dakwaan Setya Novanto
”Pada dasarnya, keuntungan pengecer yang ditentukan maksimal Rp 3.000 per tabung,” ujar Dony.(*)