Tertinggi di Kaltim, UMK Berau Rp 2,8 Juta

Selain menetapkan, kita harapkan masing-masing daerah juga melakukan pengawasan, jangan sampai ada pengusaha yang tidak mematuhinya

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
UPAH MINIMUM - Pembahasan UMK tahun 2017 ini dinilai tidak sealot tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, dalam penetapan UMK, dewan pengupahan mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. 

> Disnakertrans akan Lakukan Audit Perusahaan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.543.331, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Salah satunya adalah UMK Kabupaten Berau.

Bahkan, UMK Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi kenaikannya jika disbanding dengan UMK kabupaten/kota lain di Kaltim, yakni  Rp 223,532.74 dari 2,657,537.50 (2017) naik menjadi Rp 2,889,009.02 (2018).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Abu Helmi. UMK ini mestinya sudah dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 nanti. Terkait penetapan UMP Kaltim  dan UMK 2018, pihaknya meminta agar agar para pengawas yang ada di masing-masing kabupaten/kota melaksanakan pengawasan penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78  Tahun 2015.

"Selain menetapkan, kita harapkan  masing-masing daerah juga  melakukan pengawasan,  jangan sampai ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018," kata Abu Helmi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso membenarkan, UMK Berau menjadi yang tertinggi disbanding kabupaten/kota lain di Kaltim.

“UMK sudah selesai dan ditandatangani langsung per 16 November lalu,” ungkap ungkapnya. Gubernur Kaltim, kata Apridoh juga sudah menerbitkan Salinan Keputusan Gubernur Nomor 561/K786/2017, tentang penetapan UMK Berau 2018 yang minimal Rp 2.889.009,02.

Dijelaskannya, kenaikan UMK ini mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2018 Rp 2.543.331. Pembahasan UMK tahun ini menurutnya tidak sealot tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya saat ini, ketentuan penghitungan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang pengupahan.

Sesuai PP 78/2015, penetapannya menggunakan rumus dengan mengalikan upah minimum tahun berjalan dengan inflasi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.

Ditambah lagi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB periode kwartal II dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Pihaknya juga mengaku siap untuk melaksanakan pengawasan. “Karena sudah ditetapkan, harus ditaati. Jika ada perusahaan yang tidak sanggup, silakan melapor. Kami akan melakukan audit perusahaannya, apa benar tidak sanggup atau hanya alasan saja,” tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved