Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Jalani Sidang Korupsi E-KTP, Ini Pertanyaan Hakim soal Kesehatannya

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Setya Novanto duduk di kursi terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Novanto hanya menganggukkan kepala saat ditanya oleh ketua majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya.

"Alhamdulillah. Pokoknya majelis serta jaksa penuntut umum dan penasehat hukum selalu mendoakan supaya terdakwa tetap dalam kondisi sehat," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membuka persidangan.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.

Baca: Ayu Ting Ting Nangis Dijadikan bahan Gosip, Ruben Onsu pun Murka kepada Para Artis Ini

Baca: Benarkah Gara-gara Mantra Jawa Pemanggil Arwah, The Sacred Riana Menang Asias Got Talent?

Baca: Ditanya soal Video Panas Ariel Noah dan Cut Tari, Begini Jawaban Sophia Latjuba

Selama persidangan berlangsung, Novanto tampak dapat mengikuti jalannya pembacaan eksepsi dengan baik.

Gestur Novanto tidak tampak seperti sedang sakit, seperti dalam sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.

Pantauan Kompas.com, Novanto yang mengenakan batik cokelat mendapat salinan nota keberatan dari pengacara.

Baca: Terungkap. . . Begini Ngeri Dunia Hiburan K-Pop hingga Banyak Artis yang Bunuh Diri

Baca: Golkar Lirik kapolda Safaruddin Jadi Cawagub Kaltim?

Baca: Di Usia Kehamilan Berapa saat yang Tepat Cek Gangguan Pertumbuhan Janin?

Baca: Demi Mencari Pasangan, Jaang Temui Djarot di Jakarta

Baca: Dikenal karena Kedermawanannya, Lagi Ronaldo Akan Bangun Rumah Sakit Khusus Anak

Baca: Bermain Dominan, Manchester City Melaju ke Semifinal Piala Liga Inggris

Sambil mengenakan kaca mata, Novanto membaca langsung nota keberatan yang sedang dibacakan. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved