Edisi Cetak Tribun Kaltim
Dahsyat, Selama 2017 ini Jumlah Kasus Korupsi yang Diproses di Kaltim
Kejati Kaltim membuat gebrakan dengan menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
"Kalau ada unsur melawan hukum dan ada dua alat bukti, naikan (ke penyidikan). Tapi kalau tidak ada unsur melawan hukum, kita hentikan," jelasnya.
Selain itu, perkara korupsi yang menyeret jabatan jaksa dicopot yakni, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bontang 2013 senilai Rp 5,6 miliar.
Baca: Fadli Zon: Penolakan Ustadz Abdul Somad Masuk Hongkong Bentuk Pelecehan terhadap WNI dan Ulama
Kepala Kejari Bontang Budi Setyadi resmi dicopot dari jabatannya. Hal ini terungkapnya adanya dugaan menerima imbalan, sejak LSM Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim melaporkan secara resmi melalui surat No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam surat itu disebutkan Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin cs, melalui orang yang bernama H Deni.
Tawaran bantuan dari Kajari Budi Setiadi dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang Undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, terang Udin Mulyono dalam laporan LSM. PHM.
Masih terkait dengan itu, Udin Mulyono juga melaporkan Asisten Pidana Khusus Tatang Agus Volleyantoro. Surat pengaduan dari DPD PHM Kaltim bernomor :146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim. Laporan dilayangkan Senin (4/12) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. Kowel.
Laporan yang disampaikan DPD Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim menyebutkan dugaan penipuan dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 150 juta, agar pasal tuntutan terdakwa H. Udin Mulyono mendapat keringanan menerapkan pasal 3.
Untuk memudahkan proses klarifikasi beberapa pihak, Kejati Kaltim langsung mengeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : PRINT-242/Q.4.1/Cp.3/12/2017. Surat ditandatangani Wakil Kepala Kejati Kaltim M Yusuf tanggal 8 Desember 2017.
Sebelum keluarnya surat perintah pencopotan jabatan Aspidsus Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim telah mengeluarkan surat perintah untuk menelaah laporan pengaduan.
Sukses menangani perkara korupsi, Fadil juga sukses mencopot lima jaksa dari jabatannya, yang diduga tersangkut pelanggaran etik dan disiplin dalam penanganan perkara korupsi.