Tersandung Kasus Asusila, Anggota DPRD Balikpapan Ditahan Polisi
"Kemarin kita lakukan pemeriksaan, dan mulai hari ini untuk sementara dan melanjutkan proses penyidikan jadi kita amankan (tahan) di polres,"
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jumat (29/12/2017) anggota DPRD Balikpapan yang tersandung kasus asusila dipastikan mendekam di sel rutan Polres Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra saat ditemui di Mapolres.
"Kemarin kita lakukan pemeriksaan, dan mulai hari ini untuk sementara dan melanjutkan proses penyidikan jadi kita amankan (tahan) di polres," kata Wiwin.
Baca: Rahasia Langgeng Berumah Tangga Ala Victoria Beckham, Ternyata Sesederhana Ini
Belakangan diketahui, proses hukum legislator Balikpapan tersebut sejak Maret 2017 silam.
"Laporan Maret, kejadian sebelumnya. Sekitar awal Januari," tutur perwira 2 melati pundak tersebut kepada TribunKaltim.co.
Saat disinggung proses lidik hingga penyidikan yang memakan waktu oanjang sekitar 9 bulan. Wiwin menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat beberapa kendala.
Baca: Arsene Wenger tak Takut Alexis Sanchez Hengkang
Di antaranya berkaitan dengan mangkir pemanggilan, kemudian pemeriksaan alat bukti melalui laboratorium forensik Polri yang juga membutuhkan waktu tak sedikit, hingga pengumpulan keterangan saksi ahli untuk memperkuat ketetapan penyidikan pada gelar perkara.
"Dalam proses penyidikan ada yang dipanggil sekali datang, ada yang tidak dengan alasan-alasan mereka. Sehingga proses jadi panjang," jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Balikpapan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Balikpapan.
Baca: Uya Kuya Disebut Pernah Main ke Rumah Jennifer Dunn, Begi Reaksi Presenter Itu
Anggota dewan berinisial AW tersebut dipanggil ke Mapolres Balikpapan, Kamis (28/12/2017). Ia dipanggil kemudian diperiksa penyidik, yang berujung pada penetapan tersangka kasus UU asusila di Balikpapan.