Blok Mahakam
Sindir Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang Ribut Saham Blok Mahakam, Jonan Suruh Mereka Duel
Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyindir ribut-ribut pembagian saham alias antara Pemprov Kaltim dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ini (saham) dikasih gratis (pemerintah pusat) buat (pemerintah) provinsi sama kabupaten, kok malah ribut berdua ini? Kalo enggak cocok, ini ukuran badan sama, keluar situ (untuk berduel)," kata Jonan sambil menunjuk arah luar ruangan.

Sebelumnya masing-masing pihak sama-sama bersikeras ingin memperoleh pembagian PI Blok Mahakam yang lebih besar.
Pada Juni 2017, Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim menetapkan persentase pembagian PI Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.
Besarannya, 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen sisanya untuk Pemkab Kukar.
Penetapan pembagian PI 10 persen yang diterima Kaltim ini sekaligus menggugurkan skema bagi hasil dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB), yang ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak dan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Diketahui, dalam SKB pengusahaan usaha hulu migas Blok Offshore Mahakam, 2012 lalu, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 40 persen dan, Kukar 60 persen. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)