Blok Mahakam

Sindir Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar yang Ribut Saham Blok Mahakam, Jonan Suruh Mereka Duel

Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyindir ribut-ribut pembagian saham alias antara Pemprov Kaltim dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, meresmikan Stasiun Palmerah Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015). Revitalisasi Stasiun Palmerah ini menghabiskan total pendanaan Rp 36 miliar dengan kontrak multiyears 2013 sampai 2014. Revitalisasi stasiun ini meliputi pembangunan stasiun dan fasilitasnya, seperti Jembatan Penyeberangan Orang, gate tiket, ruang menyusui, jalur untuk penyandang cacat serta empat eskalator dan dua lift untuk memudahkan penumpang naik atau turun ke stasiun terutama perempuan, manula dan anak-anak. 

"Ini (saham) dikasih gratis (pemerintah pusat) buat (pemerintah) provinsi sama kabupaten, kok malah ribut berdua ini? Kalo enggak cocok, ini ukuran badan sama, keluar situ (untuk berduel)," kata Jonan sambil menunjuk arah luar ruangan.

Peresmian fasilitas produksi gas di Lapangan Jangkrik, Handil Baru, Kalimantan Timur, Selasa (31/10/2017). Peresmian dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, pejabat Pemprov Kaltim, pejabat SKK Migas, dan pihak Eni Muara Bakau.
Peresmian fasilitas produksi gas di Lapangan Jangkrik, Handil Baru, Kalimantan Timur, Selasa (31/10/2017). Peresmian dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, pejabat Pemprov Kaltim, pejabat SKK Migas, dan pihak Eni Muara Bakau. (KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA)

Sebelumnya masing-masing pihak sama-sama bersikeras ingin memperoleh pembagian PI Blok Mahakam yang lebih besar.

Pada Juni 2017, Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim menetapkan persentase pembagian PI Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.

Besarannya, 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen sisanya untuk Pemkab Kukar.

Penetapan pembagian PI 10 persen yang diterima Kaltim ini sekaligus menggugurkan skema bagi hasil dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB), yang ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak dan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Diketahui, dalam SKB pengusahaan usaha hulu migas Blok Offshore Mahakam, 2012 lalu, Pemprov Kaltim mendapatkan jatah 40 persen dan, Kukar 60 persen. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved