Senin, 13 April 2026

Polisi Bongkar Makam Bocah yang Diduga Tewas di Tangan Ayah Tiri

Polisi bersama tim dokter forensik dari RSUD AW Sjahranie membongkar makam korban, guna proses otopsi menyelidiki penyebab kematiannya.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Fransina Luhukay
trbun kaltim/nevrianto hp
Suasana pembongkaran makam untuk otopsi jasad almarhum Hasan korban dugaan penganiayaan oleh bapak tiri di Pemakaman Muslimin jalan Raudah Teluk Lerong Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian di Samarinda terus bergerak cepat guna merampungkan seluruh proses penyidikan, terhadap kasus tewasnya anak berusia 10 tahun, yang diduga dianiaya oleh ayah tirinya.

Sabtu (6/1/2018) pagi, jajaran Polsekta Sungai Kunjang, bersama tim dokter forensik dari RSUD AW Sjahranie membongkar makam korban, guna proses otopsi untuk menyelidiki penyebab dari tewasnya bocah yang gemar bermain sepak bola itu, di pemakaman muslim Teluk Lerong, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kendati diguyur hujan, namun proses pembongkaran makam dan autopsi, tetap berlanjut. Proses tersebut juga dihadiri oleh pihak keluarga, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Samarinda, dan instansi terkait lainya.

"Proses ini dilakukan untuk mengetahui penyebab korban bisa tewas, karena kasus ini kami tangani setelah korban sudah dikubur, dan proses ini telah mendapatkan izin dari keluarga," ucap Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Apri Fajar Hermanto, Sabtu (6/1/2018).

Lanjut dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menetapkan dua tersangka dari kasus ini, yakni ayah tiri korban, Rahmat dan ibu kandunganya, Risnawati. "Hingga saat ini masih dua tersangka, yakni ayah tiri dan ibunya," tuturnya.

Untuk diketahui, korban bernama Hasanuddin, meninggal diduga setelah dianiaya oleh ayah tirinya di kediamanya, jalan Jakarta 1, Komplek Daksa, Sungai Kunjang, pada 28 Desember tahun lalu.

Diduga pelaku kesal dengan korban, karena tidak menurut dan dianggap sebagai anak yang nakal. Hal itulah yang membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan mengikat korban dengan menggunakan tali dan lakban.

Parahnya lagi, tindakan tersebut diketahui oleh ibu korban, bahkan ibu korban turut andil dalam penganiayaan itu, dengan menyuruh kakak korban membeli tali dan lakban, guna diikatkan ke korban.

Rahmat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 31 Desember 2017, sedangkan ibu korban menyusul ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/1) lalu.

Namun, dari informasi yang didapat, penyiksaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan saja oleh pelaku, namun sudah berulang kali. Pasalnya tidak jarang warga sekitar mendengar teriakan dan tangisan korban. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved