Spesialis Curanmor Vario Dibekuk Polisi, Begini Pengakuan Pelaku
Bogie Amanda Brian Al Fauzi (26/1/2017) harus meratapi nasibnya dari balik jeruji penjara.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bogie Amanda Brian Al Fauzi (26/1/2017) harus meratapi nasibnya dari balik jeruji penjara.
Lantaran memilih hidup sebagai penjahat di kota Balikpapan.
Ya, Warga Long Ikis Tanah Grogot tersebut melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah TKP di Balikpapan dan PPU.
Kepada petugas ia mengaku melakukan kejahatan di masing-masing kota sebanyak 3 kali.
Kapolres Balikpapan melalui Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan polisi terkait curanmor di Balikpapan.
Kemudian memerintahkan unit Jatanras melakukan penyelidikan.
Baca: Duuh, Manjanya Raisa pada Sang Suami di Mobil, Beneran Lagi Hamil?
Baca: Tak Cuma Kapolda Kaltim, Para Jenderal Polisi yang Ikut Pilkada Ini juga Digeser
Baca: Langka, Terjadi Setelah 150 Tahun, Supermoon dan Gerhana akan Terlihat di Indonesia!
Bogie ditangkap tim opsnal dipimpin Kanit Jatanras Polrrs Balikpapan Ipda Dian Kusnawan awal Januari kemarin. "Pelaku merupakan spesialis curanmor motor Vario," katanya kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (6/1/2017).
Kepada petugas Bogie mengaku melakukan curanmor menggunakan kunci T dan kabel tunggal.
Kedua bemda tersebut berperan menghidupkan mesin motor yang jadi incarannya.
Saat beraksi ia keliling kawasan yang dijadikan lokasi sasaran kejahatan, dengan jalan kaki.
Baca: Kembali Tidur Panjang, Berikut Fakta-fakta Echa Si Putri Tidur dari Banjarmasin
Baca: Dua Bocah Berperan di Video Mesum dengan Perempuan Dewasa, Bagaimana Nasib Mereka Kini?
Tak lupa ia menenteng helm di tangan, sembari melihat kiri-kanan motor mana yang bisa dijadikan sasaran.
"Target pelaku adalah motor denga kunci motor yang masih menempel di kontak motor. Dan apabila motor dalam keadaan terkunci stang, maka pelaku menggunakan kunci T," ungkapnya.
Saat ini Bogie mendekam di sel Rutan Polres Balikpapan, kemuduan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancamana di atas 5 tahun penjara. (*)