Pilgub Kaltim 2018
Sempat Ikut Antar Daftar, Awang Faroek Bakal Restui Rusmadi Maju?
Hal ini tak lepas dari adanya keharusan izin pimpinan kerja, jika nantinya ia maju Pilkada, dan mengundurkan diri jabatan Sekda sekarang.
Terakhir, ia juga mengonfirmasi lagi, akan restu beliau, yang sampai saat ini masih belum berubah, yakni tetap mendukung Rusmadi maju.
“Siap saja saya restui, asal diterima oleh partai,” ujarnya.
Faktor lain yang memuluskan Rusmadi maju, adalah adanya regulasi UU nomor 10 tahun 2016.
Dalam UU ini tak ada halangan sama sekali bagi Rusmadi yang berstatus Sekda untuk bisa maju berpolitik, apakah sebagai Cagub ataupun Cawagub.
Baca: Fenomena Aneh, Gurun Sahara yang Tandus dan Kering Tiba-tiba Diselimuti Salju
Baca: Seorang Ibu Hamil di Samarinda Dinyatakan Positif Difteri, Bagaimana Nasib Janinnya?
Baca: Wow, Dalam Semalam Pencuri Bisa Congkel 4 Rumah!
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Namun, khusus bagi Rusmadi yang berstatus PNS, memanglah diharuskan untuk mundur.
Baca: Berburu Lebah Pembunuh, Warga dan Petugas Bakar Lahan
Baca: Perluasan Kilang Minyak di Balikpapan Bakal Serap 30 Ribu Tenaga Kerja Baru
Baca: Sungguh Menyentuh Isi Surat Cinta Ahok dari Penjara, Veronica Tan Sampai Nangis Membacanya
Hal ini sesuai adanya ketentuan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (*)