Pilgub Kaltim 2018
Sempat Ikut Antar Daftar, Awang Faroek Bakal Restui Rusmadi Maju?
Hal ini tak lepas dari adanya keharusan izin pimpinan kerja, jika nantinya ia maju Pilkada, dan mengundurkan diri jabatan Sekda sekarang.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang detik akhir pendaftaran calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Sekda Kaltim, Rusmadi Wongso, sampai saat ini tinggal menunggu persetujuan akhir dari Gubernur Kaltim, Awang Faroek.
Hal ini tak lepas dari adanya keharusan izin pimpinan kerja, jika nantinya ia maju Pilkada, dan mengundurkan diri jabatan Sekda sekarang.
Persoalan partai, 14 kursi sudah didapat, yakni PDIP dengan 10 kursi serta Hanura dengan 4 kursi, yang memasangkannya dengan Safaruddin sebagai Calon Wagub Kaltim untuk Pilkada 2018.
Ditemui usai upacara HUT ke-61 Pemprov Kaltim di Stadion Sempaja Samarinda, Rusmadi menyatakan bahwa dirinya sudah melaporkan niatnya maju tersebut kepada Awang Faroek.
“Kan nanti sore (ada konferensi pers). Yang jelas, sebagai PNS harus memiliki loyalitas yang tinggi. Apapun keputusan saya, ya wajib untuk lapor. Sudah (lapor). Tetapi, lebih pastinya akan saya sampaikan nanti sore,” ucapnya.
Meskipun sampai saat ini, belum ada surat atau laporan resmi yang Tribun terima terkait permohonan izin Rusmadi tersebut, besar kemungkinan dirinya akan disetujui untuk maju.
Pasalnya, jika menilik ke belakang, Awang Faroek ikut ambil bagian dalam proses pendaftaran Rusmadi untuk maju sebagai Calon Gubernur.
Pertama, yakni ikutnya Awang sebagai pribadi, dalam pendaftaran Rusmadi ke dua partai, yakni PDIP serta Nasdem.
Saat itu, Awang yang tidak berpakain baju dinas, ikut bersama-sama tim relawan, mengantar Rusmadi ke dua partai tersebut.
Kedua, yakni pernyataan Awang sendiri yang menyatakan bahwa ia masih merestui Rusmadi maju, meskipun nantinya, Rusmadi akan bersaing dengan putranya sendiri, Awang Ferdian Hidayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Awang saat keduanya (Rusmadi dan Awang Ferdian) sama-sama belum mendapatkan kepastian perahu partai.
“Sampai hari ini masih (restui). Kan masih banyak yang belum. Demokrat belum, Golkar belum. PDI-P belum (tentukan calon),” ucap Awang.
Baca: Safaruddin Bawa Keluarga ke Kaltim, Ini Keputusan Partai Terkait Pasangannya di Pilgub
Baca: Rusmadi Maju Pilgub, Awang Faroek Ungkapkan Belum Ada Laporan Resmi
Terakhir, ia juga mengonfirmasi lagi, akan restu beliau, yang sampai saat ini masih belum berubah, yakni tetap mendukung Rusmadi maju.
“Siap saja saya restui, asal diterima oleh partai,” ujarnya.
Faktor lain yang memuluskan Rusmadi maju, adalah adanya regulasi UU nomor 10 tahun 2016.
Dalam UU ini tak ada halangan sama sekali bagi Rusmadi yang berstatus Sekda untuk bisa maju berpolitik, apakah sebagai Cagub ataupun Cawagub.
Baca: Fenomena Aneh, Gurun Sahara yang Tandus dan Kering Tiba-tiba Diselimuti Salju
Baca: Seorang Ibu Hamil di Samarinda Dinyatakan Positif Difteri, Bagaimana Nasib Janinnya?
Baca: Wow, Dalam Semalam Pencuri Bisa Congkel 4 Rumah!
Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Namun, khusus bagi Rusmadi yang berstatus PNS, memanglah diharuskan untuk mundur.
Baca: Berburu Lebah Pembunuh, Warga dan Petugas Bakar Lahan
Baca: Perluasan Kilang Minyak di Balikpapan Bakal Serap 30 Ribu Tenaga Kerja Baru
Baca: Sungguh Menyentuh Isi Surat Cinta Ahok dari Penjara, Veronica Tan Sampai Nangis Membacanya
Hal ini sesuai adanya ketentuan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. (*)