Mirip Drama Kliennya, Tak Penuhi Panggilan, Mantan Pengacara Novanto Ditangkap KPK di Rumah Sakit
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK menangkap Fredrich saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam. Saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.
Namun, tim penyidik bisa membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik karena dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.
Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, Fredrich yang dibawa tim penyidik KPK dengan mobil Kijang Innova tiba di kantor KPK. Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik, tepat duduk di sampingnya. Seorang driver dan seoang anggota Brimob duduk di kursi depan.
Ada tiga mobil lainnya dari tim KPK mengiringi mobil yang membawa Fredrich itu.
Turun dari mobil, sejumlah anggota tim Satgas KPK dipimpin oleh Ambarita Damanik langsung menggiring Fredrich ke dalam kantor KPK.
Namun, sehari setelahnya pihak KPK justru mendapat informasi Novanto tengah berada di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan dengan alasan dirawat pasca-terlibat kecelakaan tunggal.
Saat itu, Fredrich menjadi kuasa hukum Novanto dan kerap menjadi orang terdepan saat berhadapan dengan penyidik KPK dan media massa. Ia sempat mengatakan, dahi kiri Novanto mengalami benjol sebesar bakpao akibat kecelakaan tersebut.
Setelah menyertakan pemeriksaan sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya penyidik KPK memindahkan Novanto ke RSCM Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan medis dan perawatan secara objektif.
Akhirnya penyidik membawa Novanto ke kantor KPK dan dilakukan penahanan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang menyatakan Novanto sehat dab bisa dilakukan pemeriksaan.
Sejumlah orang kerap menutupi wajah Novanto saat pemindahan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
Dan baru tampak jelas wajah Novanto ketika dia dibawa ke dalam kantor KPK dan saat dilakukan penahanan. Dan terlihatlah, justru hanya ada luka memar di dahi kanan Novanto.
Setelah Novanto mulai diadili di pengadilan, akhirnya penyidik KPK menetapkan mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Surtarjo diduga "bersekongkol" memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakata pada 16 November 2017, dengan memanipulasi data medis dengan tujuan menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Sebelum Fredrich Yunadi, penyidik KPK lebih dulu menahan dokter Bimanesh Sutarjo, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dan Fredrich Yunadi segera menyusul Setya Novanto dan dokter Bimanesh Sutarjo untuk dilakukan penahanan serta tinggal di balik jeruji besi.