Merasa Dikriminalisasi KPK, Fredrich Yunadi Sebut Dirinya Didukung 90 Ribu Advokat

"Polisi, jaksa, hakim orang KPK, kan enggak dilindungi kekebalan. Mereka itu iri sama dengan kita," ujar Fredrich.

Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku dirinya didukung oleh puluhan ribu advokat.

Hal tersebut disampaikannya selesai menjalani pemeriksaan di gedungKPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Fredrich mengklaim, sebanyak 50.000 advokat dari Peradi dan 40.000 anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan petisi untuk mendukung dirinya dalam kasus yang menjeratnya kini.

Baca: Wuah, Nggak Nyangka Ternyata Ini Video Koleksi Osama Bin Laden, Tentara Amerika pun Heran

Fredrich diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Kalau saya dari Peradi yang mempunyai anggota 50.000, teman saya dari KAI 40.000, total udah 90.000 advokat," kata Fredrich, Senin malam.

"Dukung anda semua itu?" tanya wartawan menegaskan.

"Oh iya mendukung," jawab Fredrich.

Fredrich bersikukuh advokat tidak bisa dikriminalisasi.

Baca: Sembilan Kali Main di Anfield, Aguero Belum Pernah Cetak Gol

"Polisi, jaksa, hakim orang KPK, kan enggak dilindungi kekebalan. Mereka itu iri sama dengan kita," ujar Fredrich.

Di satu sisi dia tetap mengakui bahwa profesi advokat bukan berarti tidak bisa salah.

"Saya nembak orang, mukul situ, ya saya salah dong. Tapi kalau sekarang saya membela klien saya, apa keuntungan buat diri saya. Saya membela karena saya tahu ada kriminalisasi yang dilakukan," ujar Fredrich.

Dalam kesempatan ini, Fredrich juga membantah semua sangkaan KPK seperti terlibat memanipulasi data medis Novanto. Termasuk soal membooking 1 lantai kamar perawatan.

Menurut dia, petinggi Golkar yang datang menjenguk Novanto termasuk saksi yang melihat bahwa tidak mungkin saat itu dapat membooking 1 lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau.

"Saya minta izin sama rumah sakit boleh enggak yang kosong saya booking untuk ajudan. Boleh, selama tidak ada pasien silahkan dibooking," ujar Fredrich.

Baca: Belum Puas Gaet Coutinho, Barcelona Gerilya di Bursa Transfer

Pada pemeriksaannya hari ini Fredrich berada di KPK hampir 10 jam. Dia diperiksa mulai pukul 13.14 WIB hingga pukul 22.40 WIB. Menurutnya, ada 7 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Yang hari ini 15 halaman, tapi hanya 7 pertanyaan, cukup panjang," ujar Fredrich.

Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Setya Novanto, Fredrich Yunadi (TribunStyle/Kolase)

Ajak Advokat Boikot KPK 

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, menilai kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bentuk kriminalisasi lembaga antirasuah itu terhadap advokat.

"Apa yang kalian sudah saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dia menyatakan, KPK tidak punya bukti atas sangkaan terhadapnya. Fredrich saat ini memang berstatus tersangka dalam dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Baca: Valverde Menilai masih Ada Tiga Rival El Barca Berburu Gelar

Menurut Fredrich, KPK berbohong bahwa sebelum menangkapnya KPK melakukan pencarian. Saat dijemput KPK, lanjut Fredrich, dia sedang berada di rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatannya.

Dia juga menuding KPK berbohong soal pemesanan satu lantai kamar perawatan untuk Novanto. Dia pun mengajak advokat memboikot KPK.

"Jadi saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia, boikot KPK, itu saya minta," ujar Fredrich.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

KPK menduga Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit dan memanipulasi data medis.

KPK sebelumnya sudah membantah melakukan kriminalisasi terhadap advokat dalam kasus Fredrich.

"Sehubungan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan, advokat ataupun dokter merupakan profesi yang mulia. KPK mengakui banyak advokat yang menjalankan tugasnya sesuai koridor etika profesi. Banyak juga yang tidak berupaya menghalangi penegak hukum dalam bekerja.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya," kata Febri.

Fredrich sebelumnya juga sudah menyatakan keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich.

(Kompas.com/ Robertus Belarminus) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved