Kamis, 16 April 2026

Penghayat Kepercayaan di Samarinda Berdatangan Tanya KTP, Ini Jawaban Disdukcapil

beberapa penghayat kepercayaan sudah datang ke kantor Disdukcapil untuk berkonsultasi, seputar putusan MK tersebut.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - November 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa penghayat aliran kepercayaan masuk di Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan masuk dalam kolom kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunkaltim.co, Selasa (16/1/2018), Badan Kesbangpol Kota Samarinda memperkirakan ada sebanyak sekitar 10ribu jiwa penghayat kepercayaan yang eksis di Kota Samarinda.

Baca: Disorot Kamera Saat Showcase Indonesian Idol, Marion Jola Beri tanda Ini Lewat Tangannya

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, HM Subhan di ruangannya, Senin (15/1/2018) menuturkan, putusan MK ini sudah mendapatkan respon dari penghayat kepercayaan yang ada Kota Samarinda.

Baru-baru ini, kata Subhan, beberapa penghayat kepercayaan sudah datang ke kantor Disdukcapil untuk berkonsultasi, seputar putusan MK tersebut.

Baca: Diduga Gegara Ucapan Kotor Donald Trump, Kunjungan Turis ke Amerika Serikat Anjlok 1,7 Juta Orang

Subhan menyampaikan, hingga saat ini, belum ada petunjuk apapun dari Pemerintah Pusat seputar putusan MK tersebut. Dengan demikian, ketika penghayat kepercayaan mengurus KTP, yang berlaku menurutnya masih menggunakan format lama, yakni agama lainnya di kolom agama.

"Kita masih menunggu. Kemarin kan baru putusan, belum diturunkan dalam bentuk Permen dan segala macamnya," jelas Subhan.

Baca: Gagal Usung Pasangan Calon, Ketua DPD NTT Marah: Saya Pendiri Partai Hanura. OSO Itu Baru Kemarin

Selain KTP, hal lain yang pernah ditanyakan dari penghayat kepercayaan ini adalah seputar pencatatan perkawinan.

Untuk yang satu ini, pihaknya masih terus berkonsultasi dan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.

"Kita ini kan juga mencatat perkawinan di luar Muslim. Jadi ketika mereka (penghayat kepercayaan) datang, kita bingung. Belum ada aturannya," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved