Rumah Sakit Dipesan Sebelum Novanto Kecelakaan, KPK Punya Bukti Visualnya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
TRIBUNKALTIM.CO - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, tidak mempermasalahkan soal sangkalan dan bantahan dari tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP terhadap Setya Novanto.
"Kami akan buka semuanya, termasuk bukti yang dimiliki oleh KPK karena kami punya bukti yang kuat bahkan bukti visual," ucap Febri, Kamis (18/1/2018).

Baca: Ini Deretan Fakta Desa Terdingin di Dunia; Bisa Bikin Bulu Mata Membeku Saat Jalan-jalan
Febri menjelaskan bukti visual yang dimaksud yakni terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan menabrak tiang listrik tersebut.
"Jadi kami sudah tahu siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan itu. Kami juga tahu siapa yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah menghalang-halangi penangana kasus e-KTP agar SN tidak jadi diperiksa pada saat itu," tegas Febri.
Baca: Terungkap Isi Surat La Nyalla yang Dibacakan di ILC Tadi Malam, Netter: Lain di Mulut, Lain di Surat
Febri melanjutkan tidak masalah, bukti-bukti itu disangkal para tersangka.
Karena bukan dalam kasus ini saja, bukti yang dimiliki penyidik disangkal tersangka.
Sangkalan itu, tambah Febri, tidak membuat penyidik khawatir karena penyidik sangat yakin dengan bukti yang telah dikantongi hingga bisa menetapkan dua tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Baca: Sudah Lebih 3 Kali Reshuffle Kabinet, Kini Jokowi Dikelilingi Para Jenderal, Berikut Daftarnya!

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.

Baca: Ronaldinho Gantung Sepatu, Inilah Video Pertama yang Meraih 1 Juta Pemirsa di Youtube
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.