Pilgub Kaltim 2018

KPU Akan Tetapkan Akumulasi Dana Kampanye Setelah Penetapan Paslon

Hanya saja, lanjut dia, untuk sumbangan partai politik dan badan hukum serta perorangan telah diatur.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Rudiansyah, Anggota KPU Kaltim. 

Benarkah Menggunakan Ponsel Pakai Satu Tangan Berdampak Buruk Bagi Kesehatan?

Pelaku Penembakan Kader Gerindra di Diskotek Ternyata Alami Luka Parah, Begini Kondisinya!


Kemudian, (2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan‎ nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)‎ selama masa Kampanye.

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh‎ ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.

(4) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai‎ Politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved