Data Penduduk Miskin di Berau Jadi Acuan Distribusi Elpiji Bersubsidi

Elpiji 3 kilogram, merupakan bahan bakar rumah tangga yang paling sering menghilang dari pasaran.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Disperindagkop meminta agar pangkalan dan pengecer elpiji lebih selektif melayani penjualan elpiji 3 kilogram kepada masyarakat. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Elpiji 3 kilogram, merupakan bahan bakar rumah tangga yang paling sering menghilang dari pasaran.

Banyak faktor penyebabnya, mulai dari keterlambatan distribusi hingga penggunaan elpiji yang tidak tepat sasaran.

Elpiji bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.

Realitasnya, kalangan menengah ke atas juga ikut menggunakan elpiji yang bertuliskan ‘Hanya untuk Masyarakat Miskin’ di bagian tabung berwarna hijau ini.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau Wiyati membenarkan, adanya warga kelas menengah ke atas yang ikut memanfaatkan elpiji bersubsidi.

Baca: Heboh Isu Pedagang Jualan Bakso Tikus di Balikpapan Selatan, Ini Keterangan Polisi

Baca: Begini Kondisi Terkini Anggota Brimob yang Tembak Pengawal Prabowo

Baca: Unggul dari Tuan Rumah, Manchester City Lolos ke Final Piala Liga Inggris

“Padahal sudah jelas dalam aturan, elpiji 3 kilogram itu untuk masyarakat yang tidak mampu. Kalau dipakai oleh orang yang mampu, berarti jatah masyarakat kurang mampu jadi berkurang,” tegasnya, Rabu (23/1/2018).

Untuk itu, kata Wiyati, pihaknya akan mendorong penyusunan regulasi, agar distribusi elpiji bersubsidi sesuai dengan peruntukkannya.

Salah satunya dengan sinkronisasi jumlah penduduk miskin dengan kebutuhan elpiji.

Disperindagkop tengah melakukan pendataan ke seluruh kecamatan, untuk memastikan masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram benar-benar dari kalangan tidak mampu secara ekonomi.

Data tersebut nantinya disinkronkan dengan jumlah pasokan elpiji 3 kilogram dari Pertamina.

Disperindagkop juga meminta agar pangkalan dan pengecer elpiji lebih selektif melayani penjualan elpiji 3 kilogram kepada masyarakat.

Baca: Getaran Gempa Membuat Kepala Terasa Pusing, Ini yang Terjadi pada Tubuh

Baca: Berita Duka, Mantan Mendikbud Daoed Joesoef Meninggal Dunia

Baca: Menang 3-1, Sevilla Sisihkan Atletico Madrid di Copa del Rey

“Selama ini, siapa saja yang beli elpiji 3 kilogram pasti dilayani. Padahal pangkalan dan para pengecer juga punya peran agar elpiji 3 kilogram ini tepat sasaran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop Kaltim, Fuad Asaddin meminta kepada seluruh pemerintah daerah, terutama di Kaltim termasuk Berau, untuk segera menyusun regulasi pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.

Distribusi LPG bersubsidi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan penetapan Harga Tabung LPG 3 kilogram.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat golongan menengah ke atas termasuk usaha kelas menengah yang menggunakan LPG bersubsidi.

Dijelaskannya, LPG 3 kilogram sebenarnya memang diperuntukan bagi usaha kecil dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta.

Jika pendapatan bersih mencapai Rp 800 ribu per hari, maka pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) tidak lagi berhak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved