Mau Beli HP Baru, Pria Ini Malah Gondol Emas Istri Sirinya, Ujung-ujungnya. . .

Pengungkapan bermula saat korban, Rusdiana (33) melapor ke Polsek Balikpapan Barat, Rabu (29/1/2018).

HO
Rudiyanto (30) tersangka kasus pencurian diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat di kawasan Kelurahan Margasari, Sabtu (3/2/2018) kemarin. Tersangka mencuri perhiasan emas milik istri sirinya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Entah apa yang ada dalam pikiran Rudiyanto alias Roby (30).

Ia nekat menggodol harta istrinya sendiri demi sebuah telepon genggam.

Imbas aksinya pun kini sudah bisa ditebak, mendekam di balik terali besi.

Pengungkapan bermula saat korban, Rusdiana (33) melapor ke Polsek Balikpapan Barat, Rabu (29/1/2018).

Baca juga:

Via 'Tol Udara', 800 Kg Barang per Pekan Akan Diangkut ke Long Bawan dan Long Ampung

Selain Uang, Tim AnNur Juga Minta Warga Sumbang Kritik dan Saran

Tanggal 12 Februari SOA APBN Mulai Jalan, APBD I dan APBD II Masih Lelang

Wanita itu kehilangan perhiasan emas berupa kalung 5.8 gram, gelang bangkok 5,1 gram, cincin 3,4 Gram dan liontin 0.7 Gram serta uang tunai Rp 300 ribu.

"Korban menderita kerugian Rp 6.300.000, merasa keberatan ia melapor ke Polsek Balikpapan Barat," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Minggu (4/2/2018).

Unit opsnal langsung melakukan penyelidikan, mereka mencurigai suami siri korban. Sebab usai kejadian ia tak diketahui keberadaannya.

Akhirnya dilakukanlah pencarian Rudiyanto (30), yang berujung pada penangkapannya di salah satu kamar indekos di Kelurahan Margasari, Jumat (3/2/2018).

Usai digeledah benar saja, sebagian perhiasan emas milik korban masih ia simpan.

Baca juga:

Tak Jujur pada Istri soal Harga Barang yang Dibeli, Imbas yang Diterima 2 Pria Ini Tak Terduga

Lihat Wanita Jongkok di Tepi Jalan, Bu Dokter Kaget Saat Temukan Sosok ‘Ungu’ Ini di Tempat Sampah

Muak Merawat Sang Ayah yang Sakit-sakitan, Seorang Anak Terekam Lakukan Hal Tercela Ini di RS

Rudiyanto tak berkutik usai emas tersebut ditemukan polisi. Kepada petugas ia mengaku, perhiasan emas berupa gelang dan cincin sudah digadaikan di Pegadain di bilangan Gunung Sari. Dari hasil gadai tersebut uang sebesar Rp 2.300.000 berhasil didapatkan.

"Uang hasil kejahatan tersebut dibelikan HP Samsung," kata Putu Yasa.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses lebih lanjut," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved