Ulas Aturan Keprotokoleran, Fahri Hamzah: Maju ke Panggung Bukan Seenaknya Kalian!

Lantas seorang netizen lainnya menjelaskan secara gamblang isi UU Keprotokoleran yang disinggung oleh Fahri Hamzah.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase/TribunKaltim.co
Fahri Hamzah ulas aturan keprotokoleran 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga dihalangi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat akan mendampingi Presiden Jokowi tatkala menyerahkan Piala Presiden 2018.

Mendengar peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPR RI mengulas sedikit mengenai aturan keprotokoleran.

Baca: Tak Dapat Kesempatan di Panggung Piala Presiden, Anies Baswedan Tulis Pesan Haru Ini

Dilansir TribunWow.com dari akun media sosial Twitternya @Fahrihamzah, Minggu (18/2/2018), dirinya mengatakan:

Saya mau terangkan ke anda:

Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU.

Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol.

Waktu cetak goal presiden Hepi sendiri gapapa...tapi kalau maju ke panggung bukan seenaknya kalian... #NgawurKalian

Baca: Final Piala Presiden Tercoreng, Ini Permintaan Sandiaga Uno kepada Jakmania

Lantas netizen tersebut kembali bertanya:

Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?

Baca: Jawaban tak Terduga Mahfud MD soal Alasan Terdakwa Sering Gunakan Peci saat Sidang

Fahri Hamzah menjawab:

Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah.

Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan ??

Baca: Resep Gila Diana Ringgo Kecilkan Pinggang Usai Melahirkan Anak Kembar, Lihat Transformasinya!

Lantas seorang netizen lainnya menjelaskan secara gamblang isi UU Keprotokoleran yang disinggung oleh Fahri Hamzah.

UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN

Pasal 13 Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca: Mengakhiri 12 Tahun Rumah Tangganya, Ini Isi Pesan Singkat yang Dikirimkan Dhani pada Maia

Menutup pembahasan mengenai diskusi keprotokoleran, Fahri Hamzah kembali menegaskan.

Ini yg saya sebut tadi, semua ada aturannya.

Negara ini negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan oleh orang (rule of law not by Man).

Itu yang saya protes, bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat.

(TribunWow/Dian Naren)
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved