Kamis, 7 Mei 2026

Kaltara Masih Butuh 284 BTS Agar Bebas dari Blank Spot

Dengan spesifikasi tersebut sirasa cukup untuk mengakomodir kebutuhan daerah-daerah yang belum dijangkau jaringan.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Salah satu menara BTS milik operator selular di Tanjung Selor diabadikan beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pembangunan perangkat telekomunikasi dan informatika sudah menjadi kewenangan pemerintah (pusat) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Praktis daerah melalui APBD-nya tidak lagi menganggarkan dana pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station), sebuah perangkat telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.

Namun berkenaan masih terdapatnya area pedalaman dan perbatasan Kalimantan Utara yang belum dijangkau jaringan telekomunikasi, Dinas Kominfo Kalimantan Utara mengklaim tetap mengusul penambahan tower BTS di daerah.

Baca juga:

Wow, Rhoma Irama Disawer Harley Davidson Usai Konser di Pernikahan Putra Raja Tambang Kalsel

Jalani TC Timnas, Penjaga Gawang Borneo FC Dapat Petuah dari Pelatih Kiper Asal Brasil

Cak Imin Keluhkan Delay Penerbangan, Begini Penjelasan Garuda Indonesia

Jumlah tower BTS yang diusulkan kepada Ditjen Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika Kemenkominfo mencapai 284 titik.

Jumlah itu tersebar di empat kabupaten yaitu Bulungan, Tana Tidung, Malinau, dan Nunukan.

"Kita harapkan semua usulan itu dipenuhi oleh pemerintah pusat. Karena kewenangan pembangunan tower BTS bukan lagi di pemprov," kata Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Utara Syahrullah Mursalin saat disua Tribun, Senin (19/2/2018).

Jika usulan tersebut telah direalisasi seluruhnya, Kalimantan Utara diklaim sudah terbebas dari blank spot alias 100 persen bisa dijangkau jaringan telekomunikasi.

Dengan begitu komunikasi masyarakat antar daerah bisa lebih mudah atas hadirnya jaringan telekomunikasi 2G.

Tower BTS yang dibangun pemerintah ini hanya setinggi 30 sampai 42 meter atau lebih rendah dibandingkan tower-tower milik provider atau operator telekomunikasi.

Dengan spesifikasi tersebut sirasa cukup untuk mengakomodir kebutuhan daerah-daerah yang belum dijangkau jaringan.

"Radius satu tower itu hanya 3 kilometer. Titik pendiriannya memang pada titik yang banyak penduduknya," katanya.

Mengingat sebaran penduduk pedalaman dan perbatasan yang terpisah-pisah maka jumlah tower yang dibutuhkan kuantitasnya cukup banyak.

Tahun 2017 kemarin sudah berdiri dan beroperasi sedikitnya 24 BTS di pedalaman dan perbatasan negara di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.

Baca juga:

Terombang-ambing Lima Hari di Lautan, Kedatangan Zakaria dan Martin Disambut Isak Tangis Keluarga

Jelang PGK, Presiden Borneo FC Isyaratkan Tak Ada Lagi Pertandingan Ujicoba untuk Timnya

Warga Tantang Pasangan Calon Bisa Menjamin Jaringan Internet Tak Lelet Lagi

Pengadaan BTS tersebut merupakan program Universal Service Obligation (USO) yang dilaksanakan oleh Kemenkominfo melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Tahun 2016 Pemprov Kalimantan Utara juga mengadakan pembangunan BTS 18 titik di Malinau dan 23 titik di Nunukan.

Syahrullah mengatakan, semua BTS tersebut sudah on air alias sudah bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan komunikasi masyarakat.

"Semuanya baru 2G. Untuk 3G, nanti tinggal kita usulkan lagi ke pusat untuk penambahan perangkat 3G-nya," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved