Selasa, 19 Mei 2026

Apa Latar Belakang Munculnya Istilah PTT? Ini Komentar Sekda Paser

Jika masih ada ruang yang belum diisi atau tak mampu diisi pegawai berstatus PNS, maka ruang itu diisi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Tayang:
TRIBUN KALTIM / SARASSANI
Sekda Paser, H AS Fathurrahman (kiri) dan Ketua Bappeda Paser IG Putu Suantara menunjukan kartu anggota perpustakaan elektronik 

Laporan wartawan Tribun Kaltim.co, Sarassani

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Setelah membenahi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui perubahan nomenklatur, Pemkab Paser juga menata pegawainya melalui Analisa Jabatan (Anjab), mereka yang mengisi jabatan-jabatan di sejumlah OPD. 

Jika masih ada ruang yang belum diisi atau tak mampu diisi pegawai berstatus PNS, maka ruang itu diisi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Tapi apa yang melatarbelakangi istilah PTT? Sebelum mengomentarinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser H AS Fathur Rahman, terlebih dulu mengatakan bahwa pendapatnya ini lebih kepada pendekatan teoritis, sehingga secara praktiknya mungkin saja berbeda.

Baca: Usai 3 Anaknya Tersandung Kasus Narkoba, Nasib Elvy Sukaesih Sekarang Jadi Begini

“Dulu, ketika kita melaksanakan proyek, ada kalanya pegawai kita secara kuantitas tidak cukup, padahal kita dibatasi oleh waktu. Agar target waktu tercapai, kita mengambil orang dari luar untuk melaksanakan proyek,” kata Fathur Rahman, Selasa (20/2/2018).

Karena PTT dikontrak selama proyek berjalan, lanjut Fathur Rahman, apabila proyek selesai dikerjakan, maka selesai pula kontrak kerja PTT. Tidak dilanjutkan di tahun depan, terkecuali ada proyek yang kembali membutuhkan jasanya, dengan kontrak kerja dari awal karena proyek dikerjakan tidak sama dengan tahun lalu.

“Itu dari sisi kuantitas. Tapi ada kalanya kita memerlukan orang luar yang memiliki skill untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, kita tidak punya pegawai seperti itu. Jadi kita ambil dan kita suruh kerja, tapi kalau proyeknya selesai, maka selesai juga kontrak kerjanya. Itulah sebenarnya makna PTT,” tuturnya.

Baca: Viral, Video Pelakor Disawer Oleh Istri Sah, Ternyata Ini Identitas Aslinya

Namun dalam perjalanannya terjadi penyimpangan, salah satu bentuk penyimpangan itu adalah kontrak kerja PTT selama 12 bulan. Karena kegiatan proyek harus selesai sebelum tahun anggaran berakhir, sehingga bagaimana pertanggungjawaban proyeknya, apabila kontrak kerja PTT selama satu tahun.

“Tanpa jelas mengerjakan apa! Karena memang PTT sejatinya untuk melancarkan kegiatan proyek, makanya dia dikontrak oleh kegiatan. Bukan dikonrak oleh Pemda, tapi dikontrak oleh pengguna anggaran,” ungkapnya

Dari aspek akuntabilitas keuangan juga lemah. Oleh karena itu, tambah Fathur Rahman, melalui Anjab ini, apa yang dikerjakan perangkat daerah (pegawai) dapat dipantau secara rutin.

“Masih tetap ada PTT tertentu yang diperjakan, yang jelas apa yang dia kerjakan, kalau pun nantinya diperlukan orang luar karena pegawai kita tidak mampu, kita gunakan jasa pihak ketiga,” tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved