Tak Ingin Stres Seperti Sang Ayah, Ini yang Dilakukan Rita Widyasari Dalam Tahanan

Anak kedua mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu tak ingin stres seperti ayahnya yang juga ditangkap dan ditahan KPK

Tribunnews/Jeprima
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari melakukan sejumlah aktivitas, termasuk olahraga yoga untuk mengisi hari-hari beratnya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditahan lebih dua bulan lalu.

Anak kedua mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu tak ingin stres seperti ayahnya yang juga ditangkap dan ditahan KPK atas kasus korupsi pada 2007.

"Iya, saya setiap hari Yoga di dalam tahanan. Sama senam dua kali sehari," ujar Rita di sela mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Baca: Kabar Mengejutkan dari Personel Slank, Abdee Gugat Cerai Istrinya

Dia mengaku berusaha kerasan selama menjalani hari demi hari di balik jeruji besi. Ia tak ingin terus memikirkan nasibnya.

Hal itu dilakukannya karena berkaca pada pengalaman pahit ayahnya yang sempat stres saat menjadi tahanan KPK.

"Pokoknya asyik-asyik saja lah, karena saya sudah pernah pengalaman, bapak saya ditahan stres, saya bukan tidak stres tapi diikhlaskan. Jadi, dibawa enjoy saja," ujarnya.

Menurut Rita, banyaknya aktivitas dan olahraga tersebut memberikan manfaat, mulai menjaga kesehatan hingga psikisnya selama di tahanan. Ia mencontohkan teman satu selnya, anggota DPR Miryam S Haryani sakit karena minim aktivitas dan olahraga.

Baca: Sudah Coret Nama Putrinya dari Kartu Keluarga, Annisa Bahar Mau Maafkan Juwita dengan Syarat . . .

"Ibu Miryam minggu ini kakinya sakit. Dia diperiksa dokter. Kalau saya, enggak pernah diperiksa," ucapnya seraya tertawa kecil.

Rita tampil berbusana formal dengan penutup kepala kerudung warna hitam saat menjalani sidang dakwaan di pengadilan tersebut.

Beberapa perhiasan, seperti jam tangan, gelang dan kalung berkilau tampak menghiasi bagian tubuhnya.

"Palsu ini, kami aja enggak tahu. Yang saya pakai ini palsu, gak kuat kalau beli yang asli. Jam yang disita KPK juga ada yang palsu, tanya saja ke KPK," akunya.

Baca: Leganes vs Real Madrid, Kemenangan 1-3 Bawa Madrid ke Posisi 3 Klasemen, Geser Valencia

Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa menceritakan, kliennya itu sebelum ditahan KPK telah terbiasa berolahraga senam dan yoga. Dan Rita menjadi memiliki waktu lebih banyak melakukan hobinya itu setelah berada di dalam rutan.

Selain itu, Rita juga kerap mengisi waktu di tahanan dengan membaca buku. "Setahu saya, kalau keluarga mau besuk lagi, beliau selalu minta dibawakan buku. Memang beliau suka sekali baca buku. Genre bacaannya apa saja dibaca," ujarnya.

Rita Widyasari merupakan anak kedua dari Bupati Kukar periode 1999-2004 dan 2005-2006, Syaukani Hasan Rais.

Rita mengikuti jejak ayahnya yang juga menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas kasus korupsi sejumlah proyek dan perizinan tambang di Kukar.

Pada 18 Desember 2006, KPK lebih dulu menjerat Syaukani sebagai tersangka atas empat tindak pidana korupsi.

Di antaranya kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Setelah dilabeli sebagai tersangka oleh KPK, Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar tiga bulan. Dan ia tidak juga memenuhi panggilan KPK setelah selesai menjalani perawatan.

Lantas, pihak KPK menjemput paksa Syaukani atas dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Maret 2007.

Pada 14 Desember 2007, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan empat kasus tindak pidana korupsi selama menjabat pada 2001 hingga 2005 dengan kerugian negara Rp113 miliar.

Baca: Ini Nih Desainer Cantik yang Jadi Menantu Konglomerat Bakrie, Intip Foto-foto Mewah Pernikahannya

Yakni kasus menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Dan hukuman Syaukani diperberat menjadi enam tahun saat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Belum genap tiga tahun menjalani hukuman di penjara, akhirnya Syaukani menghirup udara bebas pada 18 Agustus 2010.

Presiden SBY saat itu setelah mendapat pertimbangan MA menyetujui permintaan pengampunan atau grasi berupa pemotongan masa hukuman selama tiga tahun untuk Syaukani.

Syaukani Hasan Rais yang pernah menjadi bupati dari kabupaten terkaya se-Indonesia itu meninggal dunia pada 27 Juli 2016. (Tribun Network/ryo/coz)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved