Melawan, Pelaku Curanmor Ini Kena Dor, Waspada Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok
Ia dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap petugas, Senin (5/3/2018) siang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Darah segar mengucur dari kedua kaki Toni (38) di ruang Reskrim Polres Balikpapan.
Ia dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap petugas, Senin (5/3/2018) siang.
Ya, warga Gunung Sari Balikpapan Tengah ini merupakan pelaku kejahatan curanmor di Balikpapan. Sosok Toni bukan orang baru di dunia kriminal.
Dua kali sudah ia dijebloskan ke dalam penjara selama hidup, saat ini ia menanti kali ketiga tidur di balik terali besi penjara.
Pertama, ia masuk gara-gara kasus narkoba.
Baca juga:
Asosiasi Sepakbola Inggris Siapkan Penghormatan untuk Davide Astori di Wembley
Mahfud MD Dimasakkan Menu Istimewa oleh Istrinya, Langsung Teringat Gus Mus, Netizen pun Bersimpati
Pelatih Persija Sebut Naturalisasi Marko Simic Bisa Jadi Hal Bagus untuk Timnas Indonesia, Setuju?
Bahkan belum selesai masa hukuman ia pernah berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali oleh petugas.
Penjara kedua baginya saat dirinya dibekuk polisi lantaran melakukan curanmor di Balikpapan.
Nah, baru sekitar 2 bulan ia menghirup udara segar, Toni tampaknya harus bertemu lagi dengan sel penjara.
Ya, dia kembali berulah dengan melakukan pidana curanmor. Kepada Tribunkaltim.co, ia mengaku baru 2 kali mencuri motor sejak bebas Januari 2018.
"Dua kali saja. Di Markoni satu sama di Balikpapan Baru satu," kata bapak beranak 2 ini.
Tersangka diamankan petugas saat asyik duduk di depan rumah rekannya di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Melihat petugas, Toni gelabakan, ia langsung mengambil langkah seribu.
Petugas pun mengejarnya. Toni terus berlari tak mau berhenti, bahkan saat petugas melepaskan tembakan peringatan.
"Terpaksa kami mengambil tindakan tegas. Melumpuhkan pelaku," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Senin (5/3/2018).
Modus pelaku mencuri kendaraan korban yakni dengan pura-pura meminjam motor. Alasan yang biasa dipakai pelaku meminjam motor korban, untuk beli rokok sebentar.
Usai meminjam bukannya dikembalikan, pelaku malah membawa lari kendaraan yang dipinjamnya.
Baca juga:
Persiba Menang, Rahmad Masud Ingin Tahun Depan Adakan Lagi Trofeo
Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2018, Inilah Sektor yang Diprioritaskan
Sang Suami Kabur Bersama Sahabat, Maimunah Hidupi Enam Anak di Gubuk Reyot
Terkesan Antusiasme Masyarakat Indonesia, Ini Dia Empat Pemain Asing yang Berharap Dinaturalisasi
"Sebenarnya banyak, tapi dari pengakuannya cuma dua. Ini masih kita kembangkan," kata Ruslaeni.
Pelaku saat itu juga biasanya langsung membawa motor bukan miliknya tersebut ke Samarinda.
Di ibu kota ia bisa sampai sepekan tinggal di rumah rekannya. Ia baru balik apabila motor curiannya terjual.
Motor curiannya dihargai murah dari Rp 500 ribu sampa Rp 1 juta.
"Dia ini residivis kasus yang sama. Jadi sudah lihai. Ngobrol di warung, dekat, pura-pura mau beli rokok, pinjam rokok. Terus motornya dibawa kabur," beber perwira 3 balok di pundak. (*)