Tolak Revisi Undang-undang MD3, Mahasiswa Gelar Orasi di Simpang 3 Plaza Balikpapan

Aspirasi mereka ini akan dibawa ke gedung DPRD Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, depan kantor Wali Kota Balikpapan.

Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Budi Susilo
Aksi massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat melakukan penolakan terhadap keberadaan Undang-undang MD3 di kawasan simpang tiga Plaza Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (12/3/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sejumlah pemuda berjumlah puluhan lebih orang yang tergabung dari berbagai organisasi kemahasiswaan yang ada di Kota Balikpapan kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.

Massa ini menamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat, Senin (12/3/2018) pagi.

Aksi mereka ini berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca: Astaga, Pasangan Suami Istri Tega Jual Anaknya Seharga Rp 200 Ribu Kepada Pria Hidung Belang

Isu yang didengungkan mereka ini mengenai keberadaan Undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakya Daerah atau yang biasa dikenal dengan sebutan Undang-undang MD3.

Aspirasi mereka ini akan dibawa ke gedung DPRD Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, depan kantor Wali Kota Balikpapan.

Sebelum menuju ke gedung dewan DPRD Balikpapan, Tribunkaltim.co mengamati, para mahasiswa mengawalinya dengan melakukan aksi orasi di simpang tiga Plaza Balikpapan.

Baca: Jika Anies Dampingi Prabowo, Sandiaga Siap Jadi Gubernur DKI

Saat dikonfirmasi, Humas Aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat, Alfha Diva Favian, mengatakan, tujuan dilangsungkan demonstrasi Undang-undang MD3 ingin menuntut keadilan demi tegakkanya demokrasi yang luhur di Indonesia.

“Kami menilai keberadaan Undang-undang tersebut seperti membunuh demokrasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keberadaan Undang-undang itu dianggap mematikan naluri demokrasi.

Pasal yang tercantum dalam peraturan ini memberikan sinyal kontroversi, yang bermakna memangkas sikap-sikap dialog musyawarah.

Baca: Hobi Baru Okky Lukman Ini Bikin Bentuk Tubuhnya Makin Langsing, Pangling Lihatnya

Para mahasiswa memandang, sangat tidak mencerminkan kehidupan berbangsa yang demokratis.

Titik sorotan bagi mahasiswa ialah dalam pasal 73, yang berisikan, kepolisian bisa ikut memanggil kepada mereka yang akan dihadirkan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tidak hanya itu, juga ada Pasal 122, huruf K, yang isinya pengambilan langkah hukum bagi siapa saja yang berusaha atau sengaja melakukan penghinaan atau merendahkan kehormatan lembaga DPR dan anggota DPR.

“Kalau kita mau kritik dewan, atau menilai kerjanya yang buruk bisa ditangkap, diadili ke meja hukum,” kata Alfha.

Baca: Usai Disawer Uang Oleh Bu Dendy, Kini Postingan Nylla Nylala Bikin Heboh

Kemudian dalam Pasal 245, penegak hukum yang bertugas untuk memanggil anggota dewan mesti melalui pertimbangan Mahkamah Kehoramatan Dewan dan mengantongi izin tertulis dari presiden.

“Penegak hukum seperti KPK kalau ternyata ada anggota dewan yang tersangkut kasus dugaan korupsi maka harus dapat izin dahulu sebelum memeriksanya,” ungkapnya.

Karena itu, menurut dia, nanti bagi siapa saja yang akan mengkritik dan memberi saran kepada kinerja anggota DPRD bisa dinilai merendahkan kehormatan anggota DPRD.

“Bisa saja nanti diseret ke meja hijau, bisa dipidanakan,” tutur Alfha.

Baca: Dianggap Alay Usai Keluar dari Hitam Putih, Chika Jessica Langsung Posting ini

Melihat kejanggalan aturan seperti itu, maka mahasiswa bersama dukungan masyarakat luas menuntut untuk bisa menghapus aturan yang tidak bernafas nilai demokrasi tersebut.

Ada tiga tuntutan yang harus dipenuhi.

“Kami sangat mengecam keras. Kami bersama seluruh lapisan masyarakat luas menutut, menolak Undang-undang MD3 yang memuat pasal 73, pasal; 122 huruf K dam pasar 245,” ujarnya.

Kemudian, tuntutan kedua, “Mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu,” ujarnya. Dan tuntutan ketiganya, “Kami menuntut, mengecam segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi demonstrasi tolak Undang-undang MD3,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved